Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Tatap Muka 100% Mulai Diberlakukan untuk PAUD-SMP se-Kota Kupang

Jumat, 15 April 2022 | April 15, 2022 WIB Last Updated 2022-04-15T11:50:46Z

 


NEWSDARING-KUPANG -Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang telah mengeluarkan surat edaran nomor: 618/DISDIKBUD.004.05/DIKDAS/2022 "tentang, pelaksanaan pembelajaran tatap muka".


Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mulai dari tingkat Paud sampai SMP/ negeri maupun swasta dapat dilaksanakan secara full (100), pada hari Selasa,19 April 2022, Dengan durasi waktu khusus PAUD 2 jam perhari, SD khusus kelas I dan II 3  jam per hari, kelas III Sampai IV 5 jam pelajaran per hari, SMP dapat melaksanakan pembelajaran maksimal 6 jam per hari.


Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Menteri  Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:21 tahun 2022 tentang "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Level 3, 2 dan 1, serta mengoptimalkan posko penaganan corona virus disease ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, tanggal 11 April 2022, yang menetapkan Kota Kupang  diberlakukan PPKM level 1 dan analisis situasi perkembangan COVID-19 berdasarkan sonazi di Kota Kupang yang sudah menurun serta tingkat pelanggaran prokes dan PPKM berdasarkan laporan satgas dan melakukan operasi penegakan COVID 19."