Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Wujudkan “SMART ASN” Pemerintah Provinsi NTT BKD NTT Secara Bertahap Tingkatkan Indeks Profesionalitas

Jumat, 01 April 2022 | April 01, 2022 WIB Last Updated 2022-04-01T04:17:23Z

NEWSDARING-KUPANG -(01/04/22) – Meskipun target RPJMN (2020-2024) untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia (world class bureaucracy) merupakan tantangan yang berat, namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si, berkomitmen menyiapkan ASN daerah untuk mencapai target dimaksud. 

“Komitmen ini cukup realistis karena road map, instrumen, dan indikatornya sudah tersedia di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan berbagai peraturan turunannya. Berdasarkan undang-undang tersebut, seluruh proses manajemen kepegawaian harus didasarkan pada sistem merit yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja, dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kualitas atau profesionalitas ASN akan diukur berdasarkan empat indikator tersebut”, ungkap Henderina. 


Henderina menginformasikan bahwa pada tahun 2020, indeks profesionalitas ASN pemprov NTT adalah 62 dari total nilai 100. Menurut Henderina, nilai ini tergolong rendah karena masih banyak ASN yang belum mengupload dokumen bukti fisik untuk masing-masing kategori penilaian. Sebagai motivasi bagi ASN untuk meningkatkan indeks profesionalitasnya, pada tanggal 20 Desember 2021 (bertepatan dengan HUT ke-63 NTT), 26 ASN dari 6 perangkat daerah (10 di antaranya dari BKD), menerima penghargaan atas pencapaian indeks profesionalitas: 4 orang dengan kategori sangat tinggi (91-100) dan 22 orang dengan kategori tinggi (81-90). 


“Dari aspek peningkatan kualifikasi pendidikan, BKD terus memberdayakan tenaga yang sudah ada melalui program Tubel dan Ibel. Sejak tahun 2019, ada 21 PNS yang dibiayai dari dana APBD untuk mengikuti pendidikan formal di berbagai jenjang. Selain dibiayai pemda, PNS juga diberikan kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya dengan skema pembiayaan mandiri maupun pembiayaan pihak ketiga. Dalam tiga tahun terakhir sudah ada 94 orang yang telah diberikan ijin belajar”, kata Henderina menjabarkan jumlah tubel dan ibel dalam 3 tahun terakhir. 


Henderina menambahkan bahwa selain memberdayakan PNS yang sudah ada, BKD terus merekrut CPNS dan PPPK dengan kualitas terbaik. Rekrutmen dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat melalui sistem e-formasi, dengan mempertimbangkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dari masing-masing OPD. 


Kompetensi Dari aspek kompetensi, setelah sukes mendapat Akreditasi “A” untuk Assessment Center dan memperoleh Juara II BKN Award Kategori Penilaian Kompetensi pada Tahun 2020, Henderina terus mengefektifkan pemanfaatan fasilitas Assessment Center (AC) untuk melakukan penilaian kompetensi bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. 


Per 30 Maret 2022, AC BKD telah melakukan penilaian (assessment) bagi 157 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), 501 Jabatan Administrator, 998 Jabatan Pengawas, 603 Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Tahun ini, Henderina menargetkan agar di samping melayani penilaian kompetensi untuk tujuan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Assessment Center juga bisa menyelesaikan pemetaan kompetensi bagi seluruh Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional.


“Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional adalah PNS di garis terdepan (frontline staff) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas hanya bisa terwujud jika ASN sebagai pelayan publik memiliki kompetensi yang disyaratkan oleh jabatan yang diduduki”, demikian Henderina menjelaskan urgensi penilaian kompetensi staf. 


Berawal dari penilaian kompetensi di Lingkungan BKD sendiri, sejak tahun 2020 hingga saat ini sudah ada 15 OPD dengan total 603 Pelaksana dan Fungsional yang telah terpetakan kompetensinya. Hasilnya telah diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah yang stafnya telah dinilai. Jika diakumulasikan, dari 2019 sampai hari ini, ada 3.715 ASN pemprov dan kab/kota yang telah dinilai kompetensinya baik untuk tujuan pemetaan maupun seleksi. 


Dari keseluruhan pejabat yang telah dinilai, hasilnya memperlihatkan bahwa kompetensi ‘Pengembangan Diri dan Orang Lain’ menunjukkan gap terbesar untuk kategori JPTP; kompetensi Pelayanan Publik untuk kategori Jabatan Administrator; kompetensi Orientasi pada Hasil untuk kategori Jabatan Fungsional; dan kompetensi “Inisiatif dan Adaptasi terhadap Perubahan untuk kategori Jabatan Pelaksana.


Diinformasikan bahwa BKD terus membangun kerja sama dengan BPSDM Provinsi NTT dan OPD yang stafnya telah dinilai untuk menindaklanjuti hasil penilaian. Salah satu bentuk tindak lanjut adalah dengan merancang program pengembangan berbasis kompetensi untuk mengisi gap atau ketidaksesuaian (mismatch) antara kompetensi yang dimiliki ASN dan kompetensi yang disyaratkan oleh jabatan yang diduduki. Gap kompetensi bisa diperkecil dengan melakukan diklat dan pemagangan atau bentuk pengembangan lain yang relevan. Pengembangan kompetensi tersebut merupakan tanggung jawab pimpinan OPD. Langkah ini, diharapkan mampu mendorong percepatan peningkaan kualitas/kompetensi ASN, minimal agar sesuai dengan standar kompetensi yang disyaratkan oleh jabatan yang diduduki.


Kinerja Dari aspek penilaian kinerja, BKD telah menerapkan Penilaian Prestasi Kerja (PPK online) sejak awal tahun 2020.  Aplikasi ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Jawa Barat dengan Pemprov NTT yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil pengisian PPK online telah digunakan sebagai basis pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2021. 


Penerapan di tahun 2020 menunjukkan realisasi pengisian PPK online baru mencapai 71 % (4.413 PNS di OPD). Untuk mengefektifkan pemanfaatan aplikasi ini, kami melakukan sosialisasi secara masif, baik secara tatap muka maupun melalui video tutorial pada Youtube BKD. Di tahun 2021, terjadi peningkatan yang signifikan: pada bulan Maret 2021, ada 98,75% ASN di lingkungan OPD yang sudah menggunakan aplikasi PPK online.


Pada Tahun 2022 ini terjadi perubahan regulasi terkait penilian kinerja. PP 46/2011 dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Untuk mengadaptasi perubahan regulasi secara cepat, BKD telah secara aktif menyiapkan PNS di lingkungan pemprov NTT. Di samping perubahan instrumen (tool) penilaian kinerja, perubahan yang paling fundamental dan perlu diadaptasikan adalah perubahan mindset.


“Kami telah melakukan sosialisasi virtual sebanyak tiga kali. Kami juga menggandeng Badan Kepegawaian Negara, sebagai instansi pembina di bidang menajamen kepegawaian, untuk memberikan petunjuk teknis terkait penerapan regulasi baru tersebut, ungkap Henderina. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan secara terus menerus merupakan upaya membanjiri ASN dengan informasi yang positif tentang perubahan yang sedang terjadi dan secara mental menyiapkan mereka untuk mengadaptasi perubahan tersebut.


“Tanpa perubahan mindset, maka ASN bisa saja terjebak dalam rutinitas formal yang sifatnya administratif. Padahal, yang ingin kita sasar adalah agar penerapan peraturan baru ini bisa membuat ASN semakin berkinerja, tidak sekedar bekerja”, jelas Kepala BKD, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si. 


“Orang yang bekerja belum tentu berkinerja, tetapi orang yang berkinerja sudah pasti bekerja, demikian ungkapan yang selalu didengungkan Henderina dalam setiap kesempatan sosialisasi. 


Menurut Henderina, semua pegawai pasti bekerja: ada yang bekerja menunggu perintah atau arahan, ada yang melakukan business as usual, ada yang proaktif bekerja namun minim cara baru, tetapi ada juga yang bekerja sambil memikirkan alternatif atau metode kerja baru untuk lebih mengefektifkan hasil kerja. Mereka yang berada pada kategori terkahir inilah yang pasti akan lebih cepat mendorong perubahan atau kinerja di unit kerjanya.


“Itulah alasan mengapa di peraturan baru ini, ide-ide baru (inovasi) menjadi bagian integral dari keseluruhan proses penilaian kinerja, ungkap Henderina yang sudah menyumbangkan 19 inovasi dari BKD untuk meningkatkan indeks inovasi daerah pada tahun 2021.


Karena mulai tahun ini, seluruh instansi harus sudah menerapkan peraturan yang baru, maka BKD telah melakukan langkah cepat dengan mereplikasi dan melakukan penyesuaian terhadap aplikasi kinerja yang dikembangkan BKN. “Ini akan menjadi tantangan tersendiri karena aktivitas harian pegawai wajib diinput setiap harinya ke dalam aplikasi baru tersebut. Ini tentu akan sulit bagi mereka yang tidak mau belajar menggunakan teknologi informasi maupun mereka yang terbiasa menunda-nunda pekerjaan”, jelas Henderina.


Penerapan aplikasi baru tersebut tentu akan lebih memudahkan menyampaikan akuntabilitas kinerja instansi karena semua aktivitas individu terdokumentasi dengan baik dan terakumulasi menjadi laporan akuntabilitas instansi, sebagaimana tertuang di dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pada tahun 2019 BKD memperoleh nilai SAKIP 82,38 dan meningkat menjadi 90,25 pada tahun 2020. Dengan adanya sistem penilaian kinerja individu menggunakan sistem cascading dan indikator yang terukur, diharapkan kinerja BKD akan lebih meningkat lagi di tahun-tahun mendatang.



Henderina menyampaikan bahwa untuk menjaga integritas dan moralitas aparatur, pembinaan terus dilakukan di antaranya melalui kegiatan camp revolusi mental, pembinaan rohani gabungan, sidak, dan kegiatan sosialisasi. BKD juga telah menyiapkan perangkat regulasi berupa Pergub 61/2019 tentang Kode Etik dan Pergub 60/2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. Tahun ini, BKD juga sedang mempersiapkan audit ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Pelayanan terpadu satu pintu yang telah diterapkan di BKD, selain mengefektifkan pelayanan, juga mengurangi tatap muka dan meminimalisir potensi suap dan gratifikasi.


“Tahun 2021, BKD memperoleh penghargaan (award) Juara II Tingkat Nasional untuk kategori penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Ini merupakan bentuk pengakuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap komitmen kami dalam menerapkan kode etik PNS dalam 14 urusan manajemen kepegawaian”, demikian Henderina menjelaskan. 


“Karena pengelolaan kepegawaian merupakan salah satu area rawan KKN, maka kami perlu membangun iklim kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan nilai, norma dan etika organisasi di lingkungan BKD yang telah kami deklarasikan sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), ungkap Henderina.


Saya pastikan bahwa segala jenis layanan di BKD tidak dipungut biaya. Karena itu, jika ada oknum PNS yang melakukan pungli dan tindakan sejenisnya, jangan sungkan untuk segera melapor dengan memanfaatkan sarana pengaduan yang telah kami siapkan, lanjut Henderina tegas. 


Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan memiliki indeks profesionalitas yang relatif tinggi, lebih mudah bagi kami untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di BKD sendiri, indeks reformasi birokrasi mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada Tahun 2020, BKD memperoleh nilai 89,60, sedangkan pada Tahun 2021 nilainya meningkat menjadi 94,15.


Sejalan dengan pencapaian indeks reformasi birokrasi, BKD secara terus menerus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, di antaranya dengan memperoleh akreditasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada tahun 2020. Pada tahun 2022 BKD mulai menerapkan ISO 27001: 2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi untuk meningkatkan integritas (integrity), kerahasiaan (confidentiality), dan ketersediaan (availability) informasi bagi pengguna layanan. Di samping itu, BKD juga telah menerapkan sejumlah aplikasi berbasis web untuk memudahkan pemberian layanan kepegawaian.