NEWSDARING-KUPANG-Upaya pemberantasan sampah oleh Pemkot Kota Kupang (PLT Walikota) dan seluruh jajarannya yang menginginkan Kota Kupang bersih dari sampah, namun hingga kini Pemkot belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Akibat kurangnya kesadaran dari masyarakat dan tidak adanya tempat penampungan sampah yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.
Bukti nyata bahwa masih menumpuk Sampah di beberapa titik di sudut kota, misalnya sampah yang masih menupuk di Samping SMPN 20 Kota Kupang, tanpa kontainer dan berbau busuk.
Sesuai pantauan media ini sejak hari Senin,27/02/23 sampai dengan Hari Jumat, 03/03/23 pukul 12.15 WITA belum ada upaya pengangkutan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.
Tumpukan sampah itu mengeluarkan bau tidak sedap, sehingga mengganggu polusi udara bagi pejalan kaki dan pengendara roda 2 dan roda 4 yang melintas di ruas jalan tersebut, terutama siswa siswi yang bersekolah di SMPN 20 Kupang dan SMAN 4 Kupang
Pemerintah Kota Kupang terus berupaya untuk mengatasi sampah, dengan program Gerakan Masuk Got untuk wujudkan Kupang Bersih yang digalakkan Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh,SH yang dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota Kupang, serta para lurah hingga RT/RW untuk dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih.
Seperti dikutip dari NTT PEMBARUAN.id–Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan menerapkan peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum untuk memberikan sanksi bagi pelaku atau oknum masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak menaati jadwal yang sudah ditetapkan.
“Saya sudah perintahkan Kasat Pol-PP Kota Kupang untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pelaku yang melakukan pelanggaran dan diberi sanksi sesuai Perda yang berlaku,” tegas Penjabat Wali Kota Kupang, George M.Hadjoh,S.H via telepon selulernya kepada media ini, Jumat (3/3/2023).
Urusan sampah, menurut dia, bukan tugas Pemerintah Kota Kupang saja, tapi kewajiban semua masyarakat.
Karena itu, ia minta masyarakat buanglah sampah pada tempat–tempat yang sudah ditentukan dan sesuai jam yang sudah ditetapkan mulai pukul 18.00 Wita (jam 06.00 petang) hingga pukul 22.00 Wita (jam 10.00 malam).
Media ini mencoba menemui Lurah Oesapa di kantornya namun sedang tidak ada. "Bapak tidak ada, sementara tugas di luar hari Senin baru masuk," ucap pegawai itu.
Hingga berita ini diturunkan, belm ada upaya pembersihan dari Dinas lingkungan hidup dan Kebersihan Kota Kupang.