Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bocornya Putusan Pengadilan, Marthen Bessie Laporkan Ketua Majelis dan Anggota ke KY RI

Kamis, 25 Mei 2023 | Mei 25, 2023 WIB Last Updated 2023-05-25T07:36:27Z
Marthen L. Bessie, SH, Kuasa Hukum/ Foto news-daring.com

NEWSDARING-KUPANG-Disinyalir berkas putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang Nomor:199/PDT.G/PN.KPG/2022 beredar di sebuah tempat fotocopy sebelum pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim pada 6 April 2023. Akibat dari hal tersebut kuasa hukum Marthen L.Bessie,SH melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap 3 Hakim yang memutuskan perkara tersebut, ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).


Putusan perkara Nomor:199/PDT.G/PN.KPG/2022 telah beredar di sebuah tempat fotocopy di kota Kupang pada 6 April 2023 jam 9 WITA sebelum pembacaan putusan pengadilan yang akan dibacakan pukul 10.00 WITA pada tanggal yang sama. 


"Sekitar jam 9.00 WITA setelah kami kuasa hukum penggugat telah menemukan putusan perkara perdata Nomor:199/PDT.G/PN.KPG/2022 tanggal, 6 April 2023. Di salah satu tempat fotocopy di Kota Kupang. Kami pun berinisiatif menanyakan kepada panitera pengganti, apakah putusan tersebut sudah dibagikan? Dan saya mendapatkan jawaban bahwa perkara tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim tanpa tidak dihadiri oleh kedua kuasa hukum," tuturnya Marthen Bessie di ruang kerjanya,24/05/2023.


Marten merasa kecewa akibat beredarnya putusan tersebut di tangan lawan, dan ia pun menyampaikan ke panitera pengganti untuk mendapatkan informasi yang jelas.


"Sebagai penggugat kami menyampaikan kepada panitera pengganti bahwa kami aman-aman saja kalau sudah ada pemberitahuan tetapi kita upaya banding. Bukan begini caranya klien kami sudah tau belum ada pemberitahuan resmi putusan tersebut namun sudah berada di tangan lawan, jadinya malu kami," Keluhnya.


Dirinya mengungkapkan bahwa, Panitera pengganti mengarahkan Marten untuk bertemu dengan ketua pengadilan Ny.Wari Juniati, SH.,MH. Tetapi panitera pengganti kaget karena kuasa hukum telah menyampaikan kepada panitera pengganti bawa putusan tersebut telah beredar di tangan lawan. Bahwa rencananya Senin,10 April 2023 baru pemberitahuan.


"Panitera pengganti arahkan menyampaikan kepada kami agar bertemu dengan ibu ketua pengadilan. Panitera pengganti kaget bahwa, putusan tersebut sudah beredar dan sudah berada di tangan lawan, sedangkan rencananya Senin 10 April 2023 baru pemberitahuan. Tapi kok jadinya gini, memang kurang ajar itu orang yang diam-diam kasih keluar putusan," kesalnya.


Marten mengatakan pihaknya telah melaporkan ke 3 Majelis hakim yang memutuskan perkara Nomor: 199/PDT.G/2077/PN-KPG, ke komisi yudisial Republik Indonesia untuk di berikan sanksi hukum sesuai ketentuana Kode Etik Hakim. untuk di ketahui bahwa perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Ketua Majelis Y. Teddy Windiartono, SH, M.Hum, dan Anggota I Reza Tirama SH, yang sudah dipindahkan dan Anggota Il Majelis Hakim Murtadha Moh. Mberu, SH. MH, sudah di exit dari keanggotaan melalui penetapan oleh majelis hakim notabene mantan ketua pengadilan Kelas IA Kupang.


"Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Maupun Para Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan Memutuskan perkara Perdata Nomor: 199/PDT.G/2077/PN-KPG, yang di putuskan pada tanggal 06 April 2023 diduga "telah melanggar kode etik hakim", dan oleh karena itu pelapor memohon agara Ketua Yudisial Republik Indonesia, berkenaan memeriksa Ketua Majelis Maupun Para Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan Memutuskan perkara Perdata Nomor: 199/PDT.G/2022/PN. KPG, yang di putuskan pada tanggal 06 April 2023 termasuk Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA untuk dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuana Kode Etik Hakim yang berlaku," Ungkapnya 


Lanjut Marten"Penetapan majelis yang baru oleh Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kupang dengan susunan majelis Hakim: Ketua Majelis Hakim FLORENCE KATERINA, S,H. MH (Hakim Ketua), RAHMAT ARIES SB. SH.MH, Hakim Anggota-l Dan CONSILIA INA L. PALANG AMA, SH (Hakim Anggota-ll), sedangkan bapak MURTHADA MOH. MBERU, SH. MH, di exit dari keanggotaan penetapan Majelis hakim oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA tersebut".