NEWSDARING-KUPANG-Sebagai pemerhati masalah sosial di Kota Kupang, Marianus Minggo,S.Fil. Meminta pemerintah Kota Kupang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang agar bersikap bijaksana yang akomodatif terhadap persoalan penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN)Tenau.
Menurut mantan Kepala KPU Kota Kupang periode 2014-2019 bahwa dirinya memperhatikan langsung kejadian penyegelan SDN Tenau di Lapangan memang terasa sangat memprihatikan tindakan ini yang mengorbankan hak anak untuk meperoleh pendidikan yang wajar dan wajib dilindungi oleh negara. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang nomo 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.
Kejadian segel sekolah ini secara psikologi telah cukup mengganggu 295 anak di Sekolah ini. Persoalan seperti ini tak perlu terjadi seharusnya. Namun pada sisi lain juga substansi soal kepemilikan lahan juga harus dicermati dan diselesaikan secara baik antara pihak yang mengklaim sebagai pemilik dan pemerintah sebagai pengguna lahan.
Dalam kontek untuk pelayanan pendekatan akses pendidikan bagi anak tentu deal-deal awal atas lahan untuk bangun sekolah tersebut telah disepakati.
Kesepakatan itu tentu ada ikutan yang wajib hukumnya diselesaikan bukan disimpan dalam hati sebagai sebuah komitmen semu atau dalam dokumen yang hanya sebagai data dan fakta tanpa realisasi terhadap kesepakatan pemindahan hak milik lahan itu dari pemilik pertama ke pemerintah.
Ini yang kita harapkan agar pemerintah harus benar-benar bijaksana dan taat asas sehingga tidak menjadi sumber persoalan dan mengorbankan anak.
Sebenarnya dalam kontek seperti ini dampak yang merugikan bagi anak bukan hanya karena ulah pemilik tanah melakukan segel untuk penghentian kegiatan belajar mengajar di sekolah itu tapi pihak terkait juga turut berandil. Karena kalau didengar dari ungkapan pemilik tanah saat di sekolah bertemu Penjabat dan Kapolresta Kota Kupang.
Nampaknya mereka juga memahami atas tindakan mereka. Pemilik lahan melakukan ini karena sudah 11 tahun wujud kesepakatan itu tak kunjung datang, bahkan langkah hukum pun dilaporkan tapi tak ada respek yang diperolehnya. Demikian anak Joni Lau sebagai pemilik tanah tersebut pada Selasa (24/5/2023) di depan pintu masuk SDN Tenau.
Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi para pengemban pendidikan, pemerintah dan masyarakat agar harus memilki kepekaan sosial terutama dalam perhatian terhadap upaya pembangunan sarana pra sarana pendidikan bagi anak. Mari satukan tekad prioritas dan lindungi hak anak-anak kita. **()