Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pemerintah atau Siapa pun di Larang Intervensi Kedua Lembaga Tersebut.

Selasa, 18 Juli 2023 | Juli 18, 2023 WIB Last Updated 2023-07-17T16:38:51Z


NEWDDARING-, KUPANG-Kepala Badan dan Kesatuan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, M.Si menegaskan bahwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu merupakan badan independen yang tidak dapat di intervensi oleh siapapun, ini merujuk pada UU NO 7 tahun 2017. Hal ini disampaikan kepada media ini di ruang kerjanya  pada Senin,17/07/2023.


 Menurut Noce, Pemerintah Pemerintah atau siapa pun dilarang mengintervensi kedua lembaga tersebut. siapa pun dilarang mengintervensi kedua lembaga tersebut.


“Jadi, pemerintah punya tanggung jawab bagaimana menciptakan ketenteraman saat pemilu, agar pemilu bisa berjalan dalam suasana yang aman. Hal ini didasarkan pada UU no7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam pasal 434,” ungkapnya 


Lanjut Noce, terkait dengan anggaran  pemilu memang berasal dari APBN, namun dalam hal ini pemda dan pemkot juga  bertanggungjawab terhadap  dukungan dana untuk menciptakan keamanan dan ketentraman dan perlu  kolaborasi dan sinergitas bersama pihak kemanan.


"Memang anggaran pemilu di tanggung oleh APBN, tetapi pemerintah daerah perlu juga bertanggungjawab terhadap ketertiban dan kenyamanan pemilu, oleh karena itu sangat kolaborasi dan sinergitas pemerintah dan pihak keamanan dalam mengamankan pemilu." Ujar Noce.