Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Gugatan Atas SK Pj Bupati Sikka Sedang Bergulir di PTUN Kupang

Jumat, 17 Mei 2024 | Mei 17, 2024 WIB Last Updated 2024-05-17T06:11:33Z

 


Newsdaring-Sikka- Rabu 15 Mei 2024 sidang gugatan di PTUN Kupang atas SK atau Penetapan tertulis PJ Bupati Sikka Perihal Penghentigan aktivitas Pasar Wuring kembali digelar dengan menghadirkan satu saja saksi fakta yang bernama Yonas.


Saksi adalah *pensiunan buru yang juga merupakan* salah satu  penggagas/ inisiator dari pendirian PNPM. 


Dalam penjelasan saksi mengatakan adanya PNPM untuk pemberdayaan ekonomi warga masyarakat sekitarnya. Ditanya ada ijin atau tidak saksi jawab tidak tahu persis hanya diresmikan bupati Ansar Rera ketika itu.


Kuasa hukum Tergugat Pemkab Sikka menanyakan kepada Saksi apakah lahan CV Bengkunis adalah jalur evakuasi bencana dalam detail tata ruang kabupaten sikka?


Saksi menjawab iya tetapi  dijelaskan tanpa didukung bukti surat dokumen dari pihak Tergugat.


*Saksi  Tergugat menyatakan*  Kehadiran pasar Cv. Bengkunis justru mematikan usaha pasar PNPM. Ketua Majelis hakim menimpali bahwa aktivitas pasar tergantung dari kemauan pembeli darimana saja dan siapa saja yg berjualan selama tidak ada norma yang melarangnya.


Ternyata di atas atas lahan pasar wuring sesungguhnya tidak saja ada pasar Cv. Bengkunis, ada oknum oknum lain juga menggunakan lahan depan rumah untuk berjualan termasuk PNPM.


CV Bengkunis sebagai pemilik lahan yg kemudian menjadi koordinator bagi pedagang kaki lima yang ikut berjualan.


Jadi sebenarnya lahan ini milik pribadi, agar memiliki legalitas berusaha maka diuruslah dalam bentuk Cv. Bengkunis.

Sehingga CV Bengkunis sebagai koordinir para pedagang karena menggunakan lahannya dan CV Bengkunis juga  merupakan salah satu pedagang di pasar tersebut



Karena secara fakta  hukum Cv. Bengkunis hanya sebagai pedagang berdasarkan alat bukti NIB. Sejatinya  Cv. Bengkunis yang mempunyai niat baik utk mengkoordinir para pedagang lainnya karena statusnya  yang berbadan usaha CV. serta  sebagai pemilik lahan.


Ketika kuasa penggugat tanya apakah Cv. Bengkunis memiliki lahan parkir? 


Saksi Tergugat jawab disiapkan oleh pengelola yang berbelanja di pasar Cv. Bengkunis. Saksi mengatakan warga sekitar pasar PNPM tetap menjaga dengan inisiatif memelihara hutan bakau. Ketika kuasa penggugat tanya apakah kehadiran pasar cv bengkunis tidak disukai warga?


Saksi mengatakan warga tidak suka. Atas jawaban tersebut kuasa Penggugat nimpali atas dasar apa. Ini pendapat pribadi atau pendapat publik. 


Hakim ketua mengatakan saudara saksi mengatakan hal ini atas dasar hasil survei atau pendapat pribadi. Pendapat saksi belum tentu sama dengan yang lain.


 Karena suka atau tidak ukurannya banyak orang berjualan banyak yg datang belanja.

Sidang rencana dilanjutkan selasa tanggal 21 atau 28 Mei tergantung kesiapan kuasa Tergugat hadirkan saksi fakta. Ini kesempatan satu kali lagi unk Tergugat hadirkan saksi dari Staf Pemkab Sikka. Ketua Majelis Hakim menekankan  saksi berikut pejabat yang membuat atau mengetahui dasar/ alasan dibuatnya surat penetapan tertulis perihal penghentian aktivtas pasar wuring.


 Karena mau mengkaji dasar legalitas penerbitan surat Pj Bupati Sikka. Hal ini penting karena sidang peratun bukan sidang perdata. 


Jadi yang dikaji aspek wewenang, substansi, prosedur, peraturan perundang undangan serta AUPB.  Apakah kehadiran aktivitas pasar wuring sesuai atau tidak rencana lokasi usaha dengan rencana tata ruang yang sudah terrintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). 


Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Ini perintah Undang Undang Cipta kerja No. 11 tahun 2020 diperbaharui UU NO. 6 tahun 2023 dan peraturan pemerintah serta peraturan Kepala BKPM. (AH)