Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Laporan Ketua Yayasan Sosial Nativitas Layak Diproses Polres Sikka

Rabu, 05 Juni 2024 | Juni 05, 2024 WIB Last Updated 2024-06-05T14:40:09Z

Opini. 

Newsdaring-Sikka - Menarik mengkaji laporan Margareta Nas belum saja ada kejelasan di Polres Sikka. Sehingga  Margareta Nas harus kembali mendatangi Polres Sikka pada Rabu (5/6/2024). 


Kedatangannya bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah diajukan tiga bulan lalu dan hingga kini belum mendapat kepastian hukum.


Wajar kalau dalam waktu 3 bulan laporannya kok belum ada kejelasannya. Ada apa dan mengapa? 


Laporan yang diajukan Margareta pada 12 Maret 2024 diterima oleh Polres Sikka.


Margareta melaporkan Kornelia Yansinta Kimang, yang beralamat di Desa Takapalager, Kecamatan Nita, dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Sosial Nativitas Maumere. Dalam laporannya, Margareta menyebut Kornelia mengirimkan foto dan video tidak senonoh kepada dirinya dan beberapa rekan kerjanya.


Laporan tersebut harus diproses karena perbuatan terlapor diduga melamggar 

Pasal 27 Ayat (1) UU 11/2008 jo. UU 19/2016 jo. UU 1/2024:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan,mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.


Lebih lanjut sanksi pidana yang dapat dikenakan sesuai pasal 45 Ayat (1): Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan,mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Oleh karena itu, tolong Polres Sikka haeus menanggapi laporan Margareta dengan serius memanggil meminta keterangan pelapor dan beberapa orang yang menjadi korban dari penyebaran video yang diduga tidak senono tersebut. 


Setelah itu periksa terlapor lalu gelar perkara agar dapat diketahui terlapor statusnya  P21 dan ditetapkan tersangka atau tidak   agar adanya kepastian hukum.


Oleh: Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya