Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya |
Newsdaring-Sikka - YS terduga perdagangan orang yang ditetapkan tersangka oleh Polres Sikka sampai sekarang belum juga ditahan.
Publik Sikka dan Suster Fransiska Imakulata SSPS, S.H mempertanyakan alasan apa sehingga YS belum ditahan sampai hari ini? Ada keistimewaan apa?
YS tidak memiliki imunitas hukum sehingga tidak ada alasan yang rasional yang bersangkutan tidak ditahan.
Semua orang sama didepan hukum tanpa memandang jabatan jenis kelamin dan warna kulit. Jika kita bicara tiga pilar pemidanaan (a) Tindak Pidana, (b) Pertanggungjawaban Pidana, dan (c) Pemidanaan.
Tindak pidana, perdagangan orang sehingga YS ditetapkan tersangka. Pertanggungjawaban pidana yakni YS cakap bertindak sehat akal budinya dan tahu akibat hukum dari perbuatan tersebut.
Serta pemidanaan, melalui proses sistem peradilan pidana yakni penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sikka, berkas P21 maka berkas perkara barang bukti dan tersangka dikirim ke Kejaksaan Negeri Maumere untuk dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum (PU). Ketika berkas dan barang bukti sudah komplit maka PU mendaftar perkara tersebut di Pengadilan Negeri Maumere agar pelakunya diadili serta divonis bersalah. Jaksa sebagai eksekutor akan melaksanakan vonis pengadilan dengan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan.
Kasus sekarang di Polres Sikka yang menjadi misterius adalah mengapa YS belum.ditahan. Apakah YS dugaan "orang kuat" sehingga belum bisa ditahan oleh Polres Sikka?
Jika pasal yang dikenakan kepada YS ancaman lima tahun keatas itu artinya secara obyektif memenuhi syarat untuk ditahan. Polres Sikka tidak punya alasan untuk tidak menahan YS.
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada alasan subyektif seseorang ditahan yakni adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatan. Sedangkan alasan obyektif yakni seseorang ditahan jika perbuatannya diancam dengan pidana minimal lima tahun.
Oleh karena itu, jika sampai hari YS belum ditahan, maka Truk F Sikka dan keluarga korban segera bersurat ke Kapolri tembusan ke Kapolda NTT dan Komnas HAM RI menceritakan fakta kasusnya pasal yang dikenakan ke YS agar yang bersangkutan segera ditahan untuk menegakan kepastian hukum dan keadilan.