Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Menteri Keuangan Sahkan Uang Tambahan untuk PNS, Berlaku 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 | Desember 14, 2024 WIB Last Updated 2024-12-14T07:01:09Z


Newsdarh-Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengesahkan kebijakan uang tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, dengan rincian tunjangan tambahan yang disesuaikan berdasarkan golongan dan tanggung jawab pekerjaan.


Rincian Uang Tambahan Berdasarkan Golongan


1. Golongan I (IA hingga ID)


Uang Tambahan: Rp1.000.000 – Rp1.500.000 per bulan

Komponen: Tunjangan makan, transportasi, dan kemahalan daerah (jika bertugas di wilayah terpencil).


2. Golongan II (IIA hingga IID

Uang Tambahan: Rp1.600.000 – Rp2.500.000 per bulan


Komponen: Tunjangan makan, transportasi, perumahan, dan beban kerja.Ll

3. Golongan III (IIIA hingga IIID)

Uang Tambahan: Rp2.600.000 – Rp3.500.000 per bulan

Komponen: Tunjangan fungsional, makan, beban kerja, dan kemahalan daerah.


4. Golongan IV (IVA hingga IVE

Uang Tambahan: Rp3.600.000 – Rp5.000.000 per bulan Komponen: Tunjangan struktural, makan, transportasi, dan insentif kinerja.


Rincian Tunjangan Makan

Tunjangan makan juga telah diatur sebagai bagian dari uang tambahan dengan rincian berikut:


Golongan I dan II: Rp35.000 per hari kerja


Golongan III: Rp37.000 per hari kerja


Golongan IV: Rp41.000 per hari kerja

Tunjangan makan ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif dalam satu bulan.


Pemberian uang tambahan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja, mendorong profesionalisme, serta memberikan penghargaan yang setimpal bagi PNS sesuai tugas dan tanggung jawab mereka. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.


Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada Januari 2025, dan aturan teknis pelaksanaannya akan segera diterbitkan oleh instansi terkait.(kl)