Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas |
Newsdaring-Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan usulan pemberian amnesti massal terhadap ribuan narapidana dalam upaya mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 13 Desember 2024, usai rapat bersama Presiden dan Kementerian IMIPAS.
Suparman mengungkapkan bahwa Presiden telah menyetujui prinsip pemberian amnesti ini dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kapasitas lapas, dan rekonsiliasi. "Pemberian amnesti ini mencakup narapidana kasus penghinaan presiden, pelanggaran ITE, pengguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi, serta narapidana dengan kondisi kesehatan kronis seperti HIV/AIDS atau gangguan jiwa," ujarnya.
Dari total usulan, sebanyak 44.000 narapidana akan dipertimbangkan untuk menerima amnesti. Termasuk di antaranya adalah 18 narapidana Papua yang rata-rata adalah aktivis, bukan pelaku kejahatan bersenjata. "Ini bagian dari rekonsiliasi kita terhadap teman-teman di Papua," tambah Suparman.
Presiden juga menekankan pentingnya konsultasi dengan DPR sebelum amnesti ini diterapkan. "Kami akan menunggu pertimbangan parlemen untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Suparman.(kl)