![]() |
| Ilustrasi |
Maumere, NTT– Seorang advokat dari LBH Cinta Sikka, Tobias Tola, S.H., mengungkapkan dugaan tindakan intimidasi yang dialaminya dari seorang oknum anggota kepolisian saat berada di lingkungan kantor kepolisian. Jika tidak segera memperoleh klarifikasi resmi, kasus tersebut disebut akan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka. Jumat, 13/3
Tobias menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika seorang oknum polisi berinisial R mendekatinya dari belakang dan menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan proses persidangan yang sedang berlangsung.
Menurut Tobias, ucapan yang disampaikan oknum tersebut bernada ancaman, dengan pernyataan bahwa apabila dalam persidangan tidak terbukti suatu hal, maka dirinya akan “dicari”.
Ucapan itu disampaikan dengan ekspresi wajah serius sehingga menimbulkan kesan intimidatif.
Tobias mengaku terkejut atas kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pikirannya sempat terganggu akibat pernyataan yang disampaikan di tempat tersebut.
Sebagai langkah awal, Tobias mengaku telah mencoba melakukan klarifikasi langsung kepada oknum yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga saat ini, pesan tersebut belum mendapatkan balasan maupun respons.
Tobias juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah dikomunikasikan kepada Ketua DPC Peradi Sikka sebagai bagian dari langkah organisasi profesi.
Menurutnya, pelibatan organisasi advokat penting untuk memastikan perlindungan profesi serta menjaga independensi advokat dalam menjalankan tugasnya.
Media ini juga berupaya meminta tanggapan dari Ketua DPC Peradi Sikka, mengingat Tobias Tola merupakan salah satu advokat yang berada di bawah naungan organisasi tersebut.
Namun saat dilakukan konfirmasi, sambungan telepon mengalami gangguan jaringan sehingga belum dapat terhubung secara langsung.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons yang diterima dari pihak terkait.
Tobias menegaskan bahwa apabila tidak ada klarifikasi resmi yang memadai, dirinya akan menempuh jalur pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut akan melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Propam Polres Sikka, serta mempertimbangkan untuk melanjutkan laporan ke Propam Polda NTT hingga Propam Mabes Polri.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk pengamanan diri sekaligus upaya menjaga marwah profesi advokat agar tetap dapat bekerja secara independen, profesional, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan intimidasi tersebut.
✒️: Albert Cakramento
