Aksi demo masyarakat Namosaian (foto: news-daring.com) |
Newsdaring-Kupang, 9 Desember 2024 – Konflik tanah yang melibatkan pemilik toko NAM Leonardus Antonius Ang dengan masyarakat Namosaian memuncak hingga masuk ke ruang sidang DPRD Kota Kupang. Puluhan massa aksi yang dipimpin Yuni Tefa, Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa (PMKRI), menggelar demonstrasi pada hari ini, Senin (9/12), dengan menyuarakan hak-hak masyarakat yang merasa terzolimi.
"Kami mengapresiasi DPRD Kota Kupang karena telah menerima kami, tetapi ini menjadi warning keras kepada DPRD. Masyarakat turun ke jalan karena puncak kekecewaan atas lambannya penanganan masalah ini," tegas Yuni Tefa dalam orasinya.
Yuni menyampaikan bahwa masyarakat telah berupaya mencari solusi sejak awal, mulai dari melayangkan surat mediasi ke kelurahan hingga kecamatan, namun tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai. Bahkan, permohonan audiensi ke DPRD Kota Kupang tidak ditanggapi, memperparah frustrasi masyarakat.
Dalam aksi ini, Yuni juga menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang. Ia mempertanyakan legalitas pengukuran tanah yang dianggap melanggar aturan—dimana tanah perbatasan diukur hingga bibir sungai dan laut tanpa memperhatikan aturan jarak minimal, yakni 100 meter dari pantai dan 15 meter dari sungai.
"Kami meminta DPRD menggunakan kewenangannya untuk mengevaluasi BPN. Kenapa sampai sertifikat itu bisa keluar dengan pengukuran yang melanggar aturan?" ujarnya.
Selain itu, massa aksi menegaskan bahwa masalah ini sederhana: pembukaan akses jalan. Namun, kepentingan pemilik modal dinilai memonopoli tanah dan mengabaikan hak masyarakat.
"Kami tegaskan, dalam waktu 2x24 jam, masalah ini harus selesai! Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban ketidakadilan. Jika DPRD dan BPN tidak bergerak, kami akan mengambil langkah lebih besar," ancam Yuni.
Yuni menambahkan bahwa DPRD harus segera menertibkan perusahaan pertanahan di Kota Kupang dan tidak memberikan ruang bagi pemilik modal untuk sewenang-wenang memonopoli tanah. "Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan bagi masyarakat kecil," pungkasnya.
Demonstrasi ini menjadi tanda bahwa masyarakat Namosaian tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ketidakadilan. Kini, bola panas berada di tangan DPRD Kota Kupang dan pihak terkait untuk segera memberikan solusi atas konflik ini. Apakah DPRD akan memenuhi ultimatum masyarakat? Kita tunggu dalam 2x24 jam ke depan.(kl)