Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Setubuhi Perempuan Difabel, Pria 68 Tahun di Sikka Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-02-20T07:31:25Z
Ilustrasi


Maumere – Seorang pria berusia 68 tahun berinisial KJ, warga Dusun Wutik, Desa Waturepa, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan terhadap YN, seorang perempuan difabel.


Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada kakak iparnya pada 4 Februari 2025 malam. Menurut keterangan kakak ipar korban, pelaku memanggil YN ke rumahnya ketika istrinya tidak berada di tempat. Pelaku kemudian memberikan uang Rp10 ribu dan mengajak korban masuk ke dalam kamar sebelum melakukan tindakan asusila.


"Pelaku menyuruh korban tidur, lalu membuka pakaian korban dan melakukan hubungan badan. Bahkan, pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan tak senonoh," ungkap CC, kakak ipar korban, saat ditemui di Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Maumere pada Kamis, 20 Februari 2025.


CC mengaku semakin curiga dengan gerak-gerik pelaku keesokan harinya. Saat berpura-pura keluar rumah, ia melihat pelaku memberi kode dengan jarinya ke arah korban, bahkan menunjukkan sesuatu dari balik sarungnya. Pelaku juga kembali memberikan uang kepada korban dan meminta mereka bertemu lagi nanti.


Mengetahui hal ini, keluarga korban memutuskan untuk mengumpulkan bukti dan melaporkan kasus ini ke Polres Sikka pada 7 Februari 2025 dengan nomor laporan LP STTP/B/24/II/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT.


Korban telah menjalani pemeriksaan dan visum pada 11 Februari 2025 di rumah sakit dengan biaya visum sebesar Rp240 ribu yang ditanggung oleh pihak keluarga.


Tante kandung korban menyatakan bahwa pihak keluarga mendesak aparat kepolisian untuk segera menahan pelaku agar menghindari kemungkinan tindakan main hakim sendiri oleh warga.


"Kami tidak ingin hal-hal di luar dugaan terjadi. Pelaku sudah diperiksa tapi masih dipulangkan. Kalau dia melarikan diri atau berbuat hal lain, siapa yang bertanggung jawab?" tegasnya.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasubsi PDIM Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, menjelaskan bahwa penyidik PPA Polres Sikka telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta terduga pelaku.


Namun, hingga kini penyidikan masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil visum et repertum sebagai bukti medis yang akan memperkuat kasus ini.


"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mencari alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut," jelas Yermi.


Sementara itu, LSM yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak, Truk-F Maumere, turut mendampingi keluarga dalam pelaporan kasus ini. Mereka mendesak kepolisian agar serius menangani kasus tersebut dan segera melakukan penahanan terhadap pelaku.


"Kami berharap polisi tidak mengulur-ulur waktu. Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan difabel ini harus ditangani dengan cepat dan tegas agar tidak terjadi impunitas," ujar perwakilan Truk-F Maumere.


Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas. Pelaku terancam hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia sesuai aturan yang berlaku.


Keluarga korban berharap aparat kepolisian bertindak cepat untuk menangkap dan menahan pelaku agar kasus ini tidak berlarut-larut serta memberikan keadilan bagi korban.(AC)