Kupang, 17 Februari 2025 – Persidangan sengketa ijazah Apremoy Lusi Dethan semakin mengerucut ke fakta bahwa ijazahnya sah dan dikeluarkan melalui prosedur yang benar. Jefry Pena, penyelenggara PKBM Oenggae Rote Ndao, menjelaskan secara gamblang bahwa Apremoy termasuk dalam kategori kelas ujian tahap 2, sehingga tidak perlu mengikuti proses belajar mengajar sebelum ujian.
"Apa aku laki-laki itu kan ada kelas baru, kelas lanjutan, dan kelas ujian tahap 2. Nah, untuk kelas ujian tahap 2, mereka tidak perlu ikut KBN (Kegiatan Belajar Mengajar) lagi. Berkasnya yang diminta waktu itu ya ijazah jenjang sebelumnya, dalam hal ini ijazah SMP. Jadi ketika kita bawa ke dinas, mereka yang verifikasi. Setelah verifikasi selesai, mereka masuk ke database untuk ujian nasional," beber Jefry Pena di persidangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dilewati dengan benar sesuai aturan yang berlaku. "Peserta ujian saat itu ada 76 orang, dan pendaftaran dilakukan terpusat di Dinas PKO bidang PLS. Ada yang daftar melalui PKBM, ada juga yang langsung ke dinas. Setelah semua terdaftar, dinas mendistribusikan peserta ke PKBM sesuai wilayah ujian masing-masing," jelasnya.
Sistem Ujian Paket C Terbukti Transparan
Lebih lanjut, Jefry Pena menjelaskan bahwa PKBM yang melaksanakan ujian saat itu terdiri dari PKBM Sejahtera Oenggae, Mandiri, Surya, dan Ita Esa.
"Kita punya peserta ujian sebanyak 76 orang, tersebar di empat PKBM. Jadi jelas, sistem ini bukan asal-asalan, semua berjalan sesuai prosedur," katanya.
Gugatan Lemah, Kuasa Hukum Apremoy Siapkan Langkah Balik
Dengan fakta-fakta ini, kuasa hukum Apremoy, Tommy Yacob, semakin yakin bahwa gugatan yang diajukan Endang Sidin tidak memiliki dasar kuat.
"Sekarang, penggugat harus menjelaskan, bukti apa yang dia punya? Sementara dari saksi dan dokumen resmi sudah jelas membuktikan bahwa ijazah ini sah," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa penggugat baru mempersoalkan ijazah setelah Apremoy mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati. "Kalau memang ada masalah sejak awal, kenapa baru sekarang? Ini jelas ada motif politik," ujarnya.
Sidang lanjutan akan digelar Kamis (20/2), di mana pihak penggugat berencana menghadirkan saksi ahli dari kementerian. Sementara itu, kuasa hukum Apremoy tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap penggugat atas dugaan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus.(kl)