![]() |
Persidangan sengketa ijazah Apremoy Lusi Dethan kembali digelar di PTUN Kupang |
Kupang – Persidangan sengketa ijazah Apremoy Lusi Dethan kembali digelar dengan menghadirkan tiga saksi kunci yang membantah tuduhan penggugat. Kuasa hukum Apremoy, Tommy Yacob, menegaskan bahwa legal standing penggugat, Endang Sidin, sangat lemah dan tidak memiliki kapasitas hukum dalam perkara ini.
"Hakim bertanya, apakah dia siswa yang ikut ujian Paket C tahun 2014? Tidak. Apakah dia bagian dari PKBM? Tidak. Apakah dia pengawas? Tidak. Apakah dia dari kepolisian atau kompetitor politik? Juga tidak. Lalu, atas dasar apa dia menggugat?" tegas Tommy Yacob dalam persidangan, Senin (17/2).
Tiga Saksi Kunci Perkuat Keabsahan Ijazah Apremoy
Dalam sidang ini, tiga saksi dihadirkan untuk memperjelas legalitas ijazah Apremoy:
1. Jefri Pena – Ketua PKBM Oenggae, yang menegaskan bahwa nama dalam ijazah Apremoy sesuai dengan data pendaftaran dan dikeluarkan secara sah oleh Dinas Pendidikan.
2. Titus Lima – Pengawas ujian Paket C tahun 2014, yang memastikan Apremoy benar-benar mengikuti ujian sesuai prosedur.
3. Steven Pati – Peserta ujian yang duduk di belakang Apremoy saat ujian, yang juga mengonfirmasi kehadiran Apremoy sebagai peserta resmi.
Menurut Jefri Pena, ujian Paket C tahun 2014 diikuti oleh 76 peserta, dengan proses administratif yang ketat. Nama-nama peserta diverifikasi dan dikirim ke Dinas PKO Rote Ndao sebelum dinyatakan lolos.
"Setiap hari ujian, absensi dan berkas ujian dikumpulkan lalu diamankan di Polsek Pantai Baru sebelum dikirim ke dinas. Ini prosedur standar yang kami jalankan," jelas Jefri.
Dugaan Rekayasa Kasus untuk Menjatuhkan Apremoy Secara Politik
Tommy Yacob menuding bahwa gugatan ini memiliki motif politik karena baru muncul setelah Apremoy mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati.
"Dari 2014 hingga 2019, tidak ada masalah. Tapi begitu beliau maju di Pilkada, tiba-tiba ijazahnya dipersoalkan. Ini murni upaya menjatuhkan secara politik," katanya.
Jefri Pena bahkan mengaku pernah dipanggil dan dimaki oleh almarhum Kepala Dinas PKO, Yos Pandie, terkait kasus ini.
"Saya dipanggil tanpa prosedur yang jelas, hanya lewat telepon, lalu dimaki-maki di depan staf dinas. Saya sakit hati. Itu sebabnya tadi saya menangis di persidangan," ungkapnya.
Bukti Rekaman Perlu Uji Forensik, Bisa Jadi Delik Pidana
Penggugat mengklaim memiliki rekaman percakapan dengan mantan Kadis PKO, Yonas Seli, sebagai bukti tambahan. Namun, kuasa hukum Apremoy meragukan keabsahan rekaman tersebut.
"Kalau mau pakai rekaman, harus diuji di laboratorium forensik. Tidak bisa sembarangan. Kalau hanya rekaman diam-diam tanpa validasi, itu bisa berujung pelaporan pidana," tegas Tommy Yacob.
Ia memperingatkan bahwa Yonas Seli bisa melaporkan penggugat ke polisi jika rekaman itu terbukti dibuat tanpa izin atau dimanipulasi.
Sidang Lanjutan dan Ancaman Gugatan Balik
Pada sidang berikutnya, Kamis (20/2), penggugat berencana menghadirkan saksi ahli dari kementerian untuk memperkuat gugatannya.
Sementara itu, tim hukum Apremoy tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap penggugat atas dugaan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus.
"Kami akan pikirkan upaya hukum terhadap penggugat. Ini bukan sekadar sengketa administrasi, tapi ada indikasi fitnah dan pelanggaran hukum yang serius," pungkas Tommy Yacob.(kl)