![]() |
Foto news-daring.com |
Kupang – Suasana di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Kamis (20/2/2025), terasa tegang. Para pihak telah siap untuk mengikuti sidang gugatan terkait ijazah Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan. Namun, sidang yang seharusnya memasuki tahap pembuktian ini harus ditunda.
Hakim ketua Sudarti Kadir mengetuk palu, menandakan bahwa sidang tidak bisa dilanjutkan. Penyebabnya? Penggugat, Endang Sidin, tidak hadir tepat waktu. Ia baru muncul 10 menit setelah sidang resmi ditunda, membuat hakim mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan terakhir bagi para pihak.
"Sidang ditunda karena penggugat tidak hadir. Kami beri kesempatan terakhir kepada para pihak untuk pembuktian serta menghadirkan saksi," tegas Sudarti Kadir di persidangan.
Di sisi lain, John Rihi, kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan, menyayangkan ketidakhadiran penggugat tetapi tetap menghormati jalannya persidangan.
"Kami juga tidak tahu kenapa penggugat tak hadir. Yang penting, kami pihak tergugat intervensi dan tergugat utama tetap hadir untuk menghargai jalannya sidang. Tadi hakim memberi kesempatan minggu depan untuk kita mengajukan bukti tambahan juga saksi, yakni Sekda Rote (Yonas Selly) yang dulu Kadis PKO," kata John Rihi kepada wartawan usai sidang.
Sidang ini menjadi bagian dari gugatan terhadap keabsahan ijazah Apremoi Dudelusy Dethan. Pihak penggugat seharusnya menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat klaimnya, namun absennya Endang Sidin justru membuat sidang harus dijadwalkan ulang.
Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang akan kembali digelar minggu depan, dengan kesempatan terakhir bagi semua pihak untuk menghadirkan bukti serta saksi.
Pihak tergugat akan menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao, Yonas Selly, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PKO Rote Ndao dan merupakan pejabat yang menandatangani ijazah yang dipersoalkan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Rote Ndao dan sekitarnya. Apakah gugatan ini akan semakin kuat atau justru melemah setelah saksi dihadirkan? Jawabannya akan terungkap dalam sidang pekan depan.(kl).