Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap Calo Tiket Kapal di Kupang, Korban Terlantar Dua Hari Tanpa Makan

Kamis, 13 Februari 2025 | Februari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-02-13T08:49:14Z
Foto news-daring.com


Kupang – Anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota bergerak cepat mengamankan AM (39), warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang diduga menjalankan praktek percaloan tiket kapal laut di Pelabuhan Tenau Kupang. Pelaku diringkus saat beraksi pada Senin (10/2/2025).


Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, dalam jumpa pers di Mako Polresta Kupang Kota, Kamis (13/2/2025), mengapresiasi kinerja anggotanya yang merespons keluhan masyarakat hanya dalam hitungan menit.


“Kami segera tanggap. Yakin dan percaya saja, dalam waktu tidak terlalu lama kami pastikan anggota sudah di lokasi. Tidak ada ampun bagi praktek pungli atau percaloan di Pelabuhan Tenau,” tegas Kombes Aldinan.


Kasus ini bermula dari laporan Kristo Baok (30), yang saudaranya bersama dua penumpang lain hendak berangkat ke Bima dan Bali. Mereka telah membeli tiket beberapa hari sebelumnya, namun justru disuruh naik kapal Pelni tanpa dokumen resmi.


Kristo mengungkapkan, setelah tiket dinyatakan habis, mereka ditawari oleh beberapa orang yang mengaku bisa mengurus keberangkatan. Para korban membayar Rp 2,35 juta di depan kantor Pelni, lalu menambah Rp 750 ribu di Pelabuhan Tenau. Namun setelah dua hari menunggu, mereka tidak juga mendapat tiket dan bahkan kelaparan karena kehabisan bekal.


Curiga telah menjadi korban penipuan, Kristo menghubungi nomor yang ia temukan di media sosial Humas Polresta Kupang Kota. Tak butuh waktu lama, polisi tiba di lokasi dan menangkap pelaku.


“Saya heran, baru telepon, kurang lebih 10 menit polisi sudah sampai di Pelabuhan Tenau. Saya sangat berterima kasih atas respon cepat ini,” ujar Kristo.


Selain menangkap AM, polisi juga mengamankan sembilan korban tanpa tiket. Mereka langsung diberi penjelasan bahwa telah menjadi korban calo. Kini, AM harus menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.


Kapolresta Kupang Kota kembali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap percaloan tiket kapal dan segera melaporkan segala tindakan mencurigakan melalui nomor hotline yang tersedia di media sosial kepolisian.(kl)