![]() |
3 janda mendatangi Senator NTT Abraham Paul Liyanto di DPD RI Perwakilan Provinsi NTT |
Kupang, NTT- 6 Maret 2025.Tiga janda asal Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, mendatangi kantor DPD RI Perwakilan Provinsi NTT untuk mengadukan dugaan perampasan hak mereka oleh seorang pensiunan pegawai ATR/BPN Kabupaten Kupang, Ayub Tossi. Didampingi kuasa hukum mereka, Yance Mesa, para korban meminta perlindungan hukum dari anggota DPD RI asal NTT, Abraham Paul Liyanto.
Dalam pertemuan tersebut, Abraham Paul Liyanto menyatakan keprihatinannya atas kasus ini, yang diduga terkait praktik mafia tanah. Ia menegaskan akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa lokasi dan berkoordinasi dengan kepala kantor pertanahan serta Kapolres Kabupaten Kupang yang baru.
Para korban mengungkapkan bahwa tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun tiba-tiba diklaim oleh Ayub Tossi. Mereka menduga ada permainan mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum tertentu, sehingga mereka kehilangan hak atas tanah tersebut. Tidak hanya itu, ketiga janda tersebut mengaku pernah ditahan selama enam bulan akibat kasus ini, yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mereka yang tidak berdaya secara hukum dan ekonomi.
“Kami tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Kami hanya ingin mendapatkan kembali hak kami,” ujar salah satu janda yang hadir dalam pengaduan tersebut.
Merespons laporan tersebut, Abraham Paul Liyanto menyatakan akan mengambil langkah konkret untuk membantu para korban. Ia berjanji akan:
1. Turun langsung ke lokasi minggu depan untuk mengecek kondisi di lapangan.
2. Berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk memastikan status hukum tanah yang dipersoalkan.
3. Bertemu dengan Kapolres Kabupaten Kupang yang baru guna meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan aparat dalam kasus ini.
4. Jika tidak ada penyelesaian di tingkat kabupaten, ia akan membawa kasus ini ke Kapolda NTT dan bahkan melaporkan langsung ke kementerian terkait di Jakarta.
Liyanto juga menyoroti bahwa kasus mafia tanah seperti ini marak terjadi di Indonesia, termasuk di NTT. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan dan harus ada tindakan tegas untuk melindungi masyarakat kecil.
Selain menangani kasus ini, Liyanto juga tengah memperjuangkan percepatan pembahasan undang-undang terkait mafia tanah dan hak wilayah. Menurutnya, banyak kasus serupa yang berlarut-larut karena belum ada regulasi yang tegas dan implementasi hukum yang masih lemah.
“Kita sedang membahas undang-undang terkait mafia tanah dan hak wilayah. Masyarakat kecil harus dilindungi, jangan sampai mereka yang sudah miskin malah dikriminalisasi,” tegasnya.
Liyanto juga mendorong percepatan implementasi sertifikat tanah elektronik untuk mencegah sengketa berulang akibat dokumen kepemilikan ganda atau manipulasi oleh pihak tertentu.
Para korban berharap agar laporan mereka mendapat perhatian serius dan tidak berakhir tanpa penyelesaian. Mereka juga meminta agar pemerintah lebih tegas dalam menangani mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.
Sementara itu, Liyanto memastikan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang adil bagi para korban. Jika terbukti ada pelanggaran serius, ia menegaskan tidak akan ragu melaporkan langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN.
“Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban. Ini saatnya negara hadir untuk melindungi rakyatnya,” pungkasnya. (kl)