![]() |
Kuasa hukum Yance Mesah mendampingi 3 Janda saat bertemu dengan senator DPD RI Perwakilan Provinsi NTT |
Kupang,NTT, 06 Maret 2025 – Kuasa hukum Yance Mesah menegaskan perlunya proses hukum terhadap Ayub Tossi Cs dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers usai bertemu dengan Senator NTT, Abraham Paul Liyanto, di kantor DPD RI Perwakilan Provinsi NTT.
Menurut Yance Mesah, hasil uji forensik Laboratorium Kriminalistik telah membuktikan bahwa dokumen yang digunakan Ayub Tossi dalam gugatan perdata Nomor 107/Pdt.G/2008/PN. Kupang adalah palsu dan tidak identik dengan dokumen asli. Namun, hingga kini, proses hukum terhadap Ayub Tossi terkesan mandek.
Kronologi Perampasan Tanah
-
Dugaan Pemalsuan Dokumen Tahun 2007
Sebelum mengajukan gugatan, Ayub Tossi Cs diduga telah memalsukan Berita Acara Landerform tahun 1967 dan Gambar Kasar tahun 1968 atas nama Hau Hati. Pemalsuan dilakukan dengan menscanning dokumen asli, menambahkan bagian utara, dan melaminasinya agar terlihat seperti asli. Gugatan Perdata Tahun 2008
Bermodal dokumen yang telah dimanipulasi, Ayub Tossi menggugat keluarga Banu—Cornelis Banu, Markus Banu, Bernadus Banu, dan Euzeubio Bere—di Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor Perkara 107/Pdt.G/2008/PN. Kupang, dengan objek sengketa 10.000 m². Gugatan ini dimenangkan oleh Ayub Tossi hingga tingkat kasasi, dan tahun 2012 tanah tersebut dieksekusi.-
Penguasaan Tanah 30 Hektare Secara Ilegal
Setelah eksekusi, Ayub Tossi seharusnya hanya menguasai 10.000 m², namun ia diduga bekerja sama dengan pejabat BPN Kabupaten Kupang dan Kepala Desa Penfui Timur untuk menguasai hingga 30 hektare tanah keluarga Banu, Tipnoni, dan Tossi dengan menerbitkan dokumen baru pada tahun 2015, yaitu:- Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (11 November 2015)
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah (11 November 2015)
- Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah dan Pernyataan Tidak Sengketa
- Risalah Panitia Pemeriksa Tanah "A" (9 Desember 2015)
-
Laporan ke Polisi dan Hasil Uji Forensik
- 30 Juni 2015: Euzeubio Bere melaporkan Ayub Tossi ke Polres Kupang atas dugaan pemalsuan dokumen (LP/B/240/VII/2015/Res. Kupang), tetapi kasus ini mengendap tanpa kejelasan.
- 14 Juni 2018: Arnolus Tossi kembali melaporkan Ayub Tossi (LP/B/233/VI/2018/NTT/Polres Kupang). Hasil Uji Forensik Kriminalistik menyatakan bahwa dokumen tersebut palsu (Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 564/dcl/2019, tanggal 20 Mei 2019).
- Namun, penyidikan dihentikan melalui Surat Ketetapan S.TAP/18/X/2020/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2020, dengan alasan Ayub Tossi tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu.
-
Gugatan Praperadilan Marselina Tipnoni
- 13 September 2019: Marselina Tipnoni melaporkan Ayub Tossi Cs atas dugaan pemalsuan Risalah Panitia Pemeriksa Tanah "A" (LP/B/357/IX/2019/NTT/Polres Kupang).
- 10 Oktober 2019: Kasus ini naik ke penyidikan, tetapi kembali dihentikan dengan Surat Ketetapan S.TAP/19/X/2020/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2020.
- 19 Juni 2023: Marselina Tipnoni mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kasatreskrim Polres Kupang (Nomor 3/Pid.Prap/2023/PN. OLM) dan memenangkan gugatan tersebut.
Dalam pernyataan persnya, Yance Mesah menegaskan bahwa hasil uji forensik yang membuktikan pemalsuan seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menetapkan Ayub Tossi sebagai tersangka.
"Kami meminta agar kepolisian segera melaksanakan putusan praperadilan dan menetapkan Ayub Tossi sebagai tersangka. Tidak boleh ada orang yang kebal hukum, apalagi setelah hasil forensik membuktikan adanya pemalsuan dokumen," tegas Yance Mesah.
Pihaknya juga meminta DPD RI melalui Senator Abraham Paul Liyanto untuk mendorong aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam memperlambat proses hukum. Keluarga Banu, Tipnoni, dan Tossi berharap agar hak atas tanah mereka dapat segera dikembalikan dan hukum bisa ditegakkan dengan adil.(kl)