Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD NTT Soroti Pendidikan: Dari Sarpras, Gaji Guru Kontrak, hingga Ijazah Siswa yang Tertahan

Kamis, 06 Maret 2025 | Maret 06, 2025 WIB Last Updated 2025-03-06T12:34:09Z
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo


Kupang,NTT, 6 Maret 2025 – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menyampaikan apresiasi kepada Komisi V DPRD NTT yang telah memberikan berbagai masukan atas temuan di lapangan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung hari ini.


"Terima kasih kepada DPRD Komisi V yang telah memberi catatan dan masukan atas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan. Ini menjadi bahan evaluasi dan akan segera kami tindak lanjuti," ujar Ambrosius usai rapat.


Rapat tersebut membahas program kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk tahun 2025, sekaligus menyoroti sejumlah permasalahan penting yang membutuhkan perhatian serius. Berikut beberapa poin utama yang dibahas:


1. Sarana dan Prasarana Sekolah Masih Memprihatinkan

Komisi V DPRD NTT menyoroti masih banyaknya sekolah, baik negeri maupun swasta, yang mengalami keterbatasan sarana dan prasarana. Beberapa di antaranya mengalami kerusakan bangunan, kekurangan ruang kelas, serta fasilitas belajar yang tidak memadai.


Menanggapi hal tersebut, Ambrosius Kodo menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perbaikan sarana dan prasarana berdasarkan skala prioritas dan ketersediaan anggaran.


2. Gaji Guru Kontrak Belum Dibayar

Masalah keterlambatan pembayaran gaji guru kontrak juga menjadi perhatian serius dalam rapat tersebut. Banyak guru kontrak di NTT yang belum menerima gaji mereka selama beberapa bulan terakhir.


“Kami sedang menyelesaikan penerbitan SK bagi guru kontrak. Begitu SK-nya terbit, pembayaran gaji yang tertunda selama tiga bulan akan segera diproses,” jelas Ambrosius.


3. Guru Lama Mengabdi, tapi Belum Terdata di BKN

Komisi V menemukan adanya sejumlah guru yang telah lama mengabdi, tetapi belum masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini berpotensi menghambat hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik, termasuk dalam proses pengangkatan dan tunjangan.


Dinas Pendidikan berjanji untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar para guru bisa mendapatkan hak mereka sesuai regulasi.


4. Mantan Kepala SMK Negeri 1 Borong Belum Tanda Tangani Ijazah Siswa

DPRD juga menemukan adanya ijazah siswa SMK Negeri 1 Borong yang belum ditandatangani oleh mantan kepala sekolahnya. Hal ini membuat para siswa tidak bisa menggunakan ijazah tersebut untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.


Ambrosius mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil mantan kepala sekolah tersebut untuk dimintai keterangan. Jika terbukti ada unsur pelanggaran, maka akan ada tindakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.


5. Distribusi dan Mutasi Guru P3K Terkendala Regulasi

Masalah distribusi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga menjadi sorotan. Banyak guru P3K yang ingin dimutasi ke daerah lain, tetapi terbentur aturan yang ketat dari Kementerian PAN-RB.


“Kami harus mengikuti regulasi yang ada. Jika ada guru P3K yang ingin pindah, kami harus berkonsultasi dengan kementerian terlebih dahulu. Sebab, jika pindah tanpa prosedur yang benar, mereka bisa dianggap mengundurkan diri,” jelas Ambrosius.


Menutup pernyataannya, Ambrosius Kodo menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua masukan dan temuan dari DPRD sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Kami akan menyelesaikan permasalahan ini dengan skala prioritas, terutama terkait sarana dan prasarana, pembayaran gaji guru kontrak, serta penyelesaian data guru di BKN,” tutupnya.


Rapat dengar pendapat ini menjadi momentum penting bagi Dinas Pendidikan NTT untuk memperbaiki berbagai aspek dalam dunia pendidikan di provinsi ini.(kl)