Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Jika Tak Ditahan, Publik Bertanya: Ada Apa di Balik TPPO Maumere?

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T06:37:10Z


Tim Kuasa Hukum 13 korban TPPO saat menggelar konferensi pers bertajuk “Keadilan Untuk Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Maumere, 25 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, tim yang terdiri dari Falentrius Pogon, S.H., M.H., San Fransisco Sondy, S.H., M.H., Victor Nekur, S.H., Rudolfus P. Mba Nggala, S. H., M. Hum dan Rikardus Trofinus Tola, SH.., mendesak penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta mengamankan TKP demi menjamin keadilan bagi korban.

Maumere,NTT, 25 Februari 2026 – Kasus TPPO Maumere kembali menjadi sorotan publik. Jika tak ditahan, publik bertanya: ada apa di balik TPPO Maumere? Pertanyaan ini menguat setelah kuasa hukum 13 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) secara terbuka mendesak penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Keadilan Untuk Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang digelar di Maumere. Dalam forum tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah profesional aparat patut diapresiasi, khususnya atas penetapan tersangka dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat luas ini.


Kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Sikka, atas langkah profesional dalam penanganan perkara dugaan TPPO dengan penetapan tersangka. Namun demikian, mereka menilai proses hukum belum sepenuhnya memberikan kepastian keadilan apabila belum disertai tindakan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.


Penyidik dalam perkara ini menerapkan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 20 huruf d dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penerapan pasal tersebut dinilai sebagai langkah progresif karena mencerminkan paradigma hukum pidana modern yang menempatkan eksploitasi manusia sebagai kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan.


Menurut kuasa hukum, pendekatan ini memperluas pertanggungjawaban pidana, tidak hanya kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak-pihak yang turut serta dan menikmati hasil dari dugaan kejahatan tersebut. Hal ini menjadi penting mengingat TPPO merupakan kejahatan terorganisir yang kerap melibatkan lebih dari satu pihak dalam rantai eksploitasi.


Lebih jauh, tim kuasa hukum mendorong agar penyidikan dikembangkan dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Dorongan ini muncul karena adanya indikasi kekerasan seksual, eksploitasi seksual, serta potensi kerentanan korban perempuan dan anak dalam rangkaian peristiwa pidana tersebut.


Demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, serta mencegah kemungkinan penghilangan alat bukti maupun intimidasi terhadap saksi, kuasa hukum mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHAP Nasional mengenai syarat objektif dan subjektif penahanan.


Selain itu, pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui pemasangan garis polisi (police line) dinilai sebagai langkah hukum yang sah dan proporsional guna memastikan proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.


Tim kuasa hukum yang mendampingi 13 korban TPPO tersebut terdiri dari:


  • Falentrius Pogon, S.H., M.H.
  • San Fransisco Sondy, S.H., M.H.
  • Victor Nekur, S.H.
  • Rudolfus P. Mba Nggala, S. H., M. Hum
  • Rikardus Trofinus Tola, SH.


Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal setiap tahapan proses hukum hingga tuntas agar perkara ini benar-benar berujung pada keadilan substantif bagi para korban. Dalam konteks penegakan hukum modern, keadilan tidak hanya berarti menghukum pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan maksimal terhadap korban serta pemulihan hak-hak mereka.


Kasus TPPO Maumere kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang. Publik menanti ketegasan aparat, sebab tanpa penahanan, ruang spekulasi akan terus terbuka dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum bisa dipertaruhkan.

✒️: Albert Cakramento