Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Utang Lunas, 35 Aset Ditahan, Debitur Gugat Rp10 M di Kupang

Selasa, 14 April 2026 | April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T14:54:35Z

 

Kuasa hukum penggugat, Donald Alberigo N. Nakamanu, S.H, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Kupang, Selasa (14 April 2026), terkait gugatan perdata atas dugaan penahanan 35 aset jaminan meski utang kliennya telah dilunasi.

Kota Kupang, NTT — Rachmat, S.E menggugat PT Krista Jaya setelah mengklaim telah melunasi utang sekitar Rp3,5 miliar, namun 35 aset jaminannya hingga kini belum dikembalikan. Dalam perkara ini, Bank NTT turut menjadi pihak tergugat.


Kuasa hukum penggugat, Donald Alberigo N. Nakamanu, S.H, menyatakan kliennya telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit, termasuk pembayaran pokok dan bunga.


“Pelunasan dilakukan secara bertahap dan seluruhnya dapat dibuktikan dengan dokumen pembayaran yang akan kami ajukan di persidangan,” ujarnya saat ditemui awak media di Kota Kupang, Selasa (14/4/2026).


Menurut Donald, hubungan hukum antara penggugat dan tergugat bermula dari perjanjian kredit yang ditandatangani pada September 2014. Dalam perjalanannya, perjanjian tersebut mengalami beberapa kali perubahan melalui addendum yang disepakati kedua belah pihak.


Nilai kredit yang diberikan kepada penggugat tercatat sekitar Rp3,5 miliar.


Donald menjelaskan, persoalan mulai muncul pada perubahan terakhir (addendum kelima), ketika dilakukan penyesuaian dan pengecekan kembali terhadap total kewajiban utang, termasuk pokok dan bunga.


Penggugat kemudian melakukan verifikasi terhadap nilai kewajiban tersebut dan menyatakan telah melunasi seluruh kewajibannya.


Namun, setelah pelunasan dilakukan, penggugat tidak memperoleh dokumen resmi berupa surat keterangan lunas, serta tidak menerima kembali aset jaminan yang sebelumnya diserahkan.


Dalam dokumen gugatan, disebutkan terdapat 35 aset jaminan yang hingga kini masih berada dalam penguasaan tergugat, terdiri dari: 19 Sertifikat Hak Milik (SHM), 16 kendaraan roda empat. 


Aset tersebut berada di beberapa wilayah di Kota Kupang, termasuk Kelurahan Kolhua, Oebufu, dan Maulafa.


Menurut kuasa hukum, penguasaan terhadap aset tersebut tetap berlangsung meskipun kewajiban kredit telah diselesaikan oleh penggugat.


Penggugat menilai tindakan tidak dikembalikannya jaminan dan tidak diterbitkannya surat keterangan lunas sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.


Dalam sistem hukum perdata, kata Donald, pemenuhan kewajiban oleh debitur seharusnya diikuti dengan pemenuhan hak oleh kreditur, termasuk pengembalian jaminan.


“Ketika kewajiban telah dipenuhi, maka hak atas jaminan secara hukum harus dikembalikan kepada debitur,” ujarnya.


Selain gugatan perdata, penggugat juga menghadapi laporan pidana dengan dugaan penggelapan.


Menurut kuasa hukum, objek yang dipersoalkan dalam laporan tersebut merupakan bagian dari jaminan yang telah dilunasi.


Pihak penggugat menyatakan akan menguji dasar laporan tersebut dalam proses hukum yang berjalan.


Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor 87/Pdt.G/2026/PN Kpg, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 miliar.


Rinciannya meliputi:

  • Rp5 miliar kerugian materiil, yang dikaitkan dengan hilangnya manfaat ekonomi dari aset
  • Rp5 miliar kerugian imateriil, termasuk dampak psikologis dan reputasi


Selain itu, penggugat juga meminta:


  • Pengembalian seluruh aset jaminan
  • Pembayaran biaya perkara
  • Penerapan uang paksa (dwangsom) apabila putusan tidak dijalankan


Perkara ini saat ini memasuki tahap awal persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.


Majelis hakim akan memeriksa legal standing para pihak, dalil gugatan, serta alat bukti yang diajukan, termasuk bukti pelunasan kewajiban kredit.


Kasus ini mencerminkan kompleksitas sengketa kredit, terutama ketika terjadi perbedaan pandangan antara debitur dan kreditur terkait pemenuhan hak setelah kewajiban diselesaikan.

✒️: kl