![]() |
DPRD NTT soroti defisit anggaran Rp 72,6 miliar dalam LKPJ Gubernur 2024. Sejumlah OPD alami pemborosan. DPRD desak evaluasi menyeluruh pengelolaan keuangan. |
Kota Kupang,NTT, 21 Mei 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti defisit anggaran sebesar Rp 72,6 miliar dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut mengemuka dalam sidang paripurna DPRD NTT yang mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTT.
Dalam laporan Pansus disebutkan bahwa terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami defisit belanja cukup besar, dan dinilai sebagai bentuk lemahnya perencanaan anggaran serta pelaksanaan program kerja.
Berikut rincian defisit anggaran pada beberapa OPD strategis:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT: Rp 9.193.321.942 (Rp 9,1 miliar)
- Dinas Kesehatan NTT: Rp 6.266.779.690 (Rp 6,2 miliar)
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Rp 5.959.026.387 (Rp 5,9 miliar)
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp 1.133.737.030 (Rp 1,1 miliar)
- Dinas Sosial NTT: Rp 1.204.196.702 (Rp 1,2 miliar)
- Badan Keuangan Daerah: Rp 2.009.694.863 (Rp 2 miliar)
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Rp 1.809.302.048 (Rp 1,8 miliar)
- Badan Pendapatan dan Aset Daerah: Rp 1.212.885.843 (Rp 1,2 miliar)
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp 4.382.839.543 (Rp 4,3 miliar)
- RSUD W.Z. Johannes Kupang: Rp 10.785.338.570 (Rp 10,7 miliar)
- RS Jiwa Naimata: Rp 1.748.262.133 (Rp 1,7 miliar)
- Sekretariat DPRD: Rp 1.830.469.271 (Rp 1,8 miliar)
- Sekretariat Daerah: Rp 1.266.771.229 (Rp 1,2 miliar)
- Biro Administrasi Pimpinan: Rp 1.118.192.726 (Rp 1,1 miliar)
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM): Rp 1.001.723.024 (Rp 1 miliar)
Total keseluruhan defisit anggaran pada OPD tersebut mencapai Rp 72.612.541.031 (Rp 72,6 miliar).
Tingginya defisit tersebut dinilai menunjukkan ketidakcermatan dalam perencanaan anggaran dan lemahnya kendali pelaksanaan program. DPRD mendorong agar ke depan perencanaan dilakukan berbasis data, kebutuhan riil masyarakat, dan kemampuan fiskal daerah. “Jangan sampai program hanya bersifat seremonial, sementara anggaran defisit,” demikian isi rekomendasi Pansus.
Pansus juga mencatat bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 hanya sebesar Rp 5,882 triliun atau 91,39 persen dari target. Sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp 6,401 triliun atau 89,41 persen dari pagu. Meski angka serapan terlihat tinggi, namun struktur pembelanjaan dinilai tidak seimbang dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan publik.
DPRD merekomendasikan agar Gubernur NTT melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD, termasuk mengganti kepala dinas yang tidak mampu mengelola anggaran secara efisien. Pansus juga mendesak agar sistem monitoring dan evaluasi (monev) diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Sidang paripurna tersebut ditutup dengan penyerahan rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Provinsi untuk dijadikan bahan pembenahan dalam penyusunan rencana kerja tahun 2025 dan pengelolaan keuangan daerah secara umum.
(kl)