Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ditinggal Janji dan Lahan Terkoyak: Pengusaha Maumere Polisikan Wakil Ketua DPRD Sikka

Sabtu, 17 Mei 2025 | Mei 17, 2025 WIB Last Updated 2025-05-17T08:45:48Z

 

Pengusaha Maumere melaporkan Wakil Ketua DPRD Sikka ke polisi atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan yang masih dalam sengketa jual beli.


Maumere, NTT, 17 Mei 2025– Luka karena janji yang tak ditepati kini menjelma jadi perkara hukum. Seorang pengusaha asal Maumere, Kabupaten Sikka, Liauw Petrus Andrianto Aseleo, secara resmi melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Perindo, Herlindis Donata Da Rato, S.Sit, ke Kepolisian Resor Sikka.


Laporan tersebut dilayangkan pada awal Mei 2025 melalui kuasa hukumnya, Anton Yohanis Bala, SH. Dalam surat kuasa khusus tertanggal 2 Mei 2025, kliennya mengadukan dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan lahan yang berlokasi di Kelurahan HAWULI, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.


Perkara ini bermula dari perjanjian jual beli sebidang tanah pada 6 Agustus 2021. Herlindis Donata Da Rato sepakat membeli lahan milik Aseleo seharga Rp500 juta dan telah membayar uang muka sebesar Rp250 juta, dengan janji pelunasan dalam waktu tiga hingga empat bulan.


Namun, waktu berlalu lebih dari tiga tahun, sisa pembayaran tak kunjung dibayar. Berbagai upaya persuasif dilakukan pihak pelapor, namun terlapor dinilai terus menghindar dengan alasan yang tidak logis. Bahkan, pelapor menilai sikap terlapor tak mencerminkan itikad baik.


Puncak kekesalan pelapor terjadi pada Maret 2025 saat ia mendapati bahwa terlapor bersama suaminya telah memasuki lahan yang masih berstatus sengketa. Lebih jauh, mereka diduga melakukan pengerukan tanah secara sepihak, yang menyebabkan kerusakan pada permukaan tanah dan menurunkan nilai ekonomis lahan tersebut.


"Saat dikonfrontasi, Ibu Herlindis malah dengan nada arogan menyatakan ingin membatalkan perjanjian dan meminta uang muka dikembalikan. Seolah-olah beliau tak punya kewajiban hukum lagi terhadap klien saya," ungkap Anton Yohanis Bala, SH kepada media ini.


Liauw Petrus mengaku menderita kerugian besar, baik secara materiil maupun imateriil. Selain belum menerima sisa pembayaran sebesar Rp250 juta, kerusakan lahan dan tekanan emosional akibat perlakuan terlapor dianggap sebagai bentuk pelecehan atas hak miliknya.


Dalam laporannya ke Polres Sikka, pelapor telah melampirkan sejumlah bukti: salinan perjanjian jual beli, bukti kwitansi uang muka Rp250 juta, surat somasi kepada terlapor, dokumentasi kerusakan lahan, dan daftar empat orang saksi.


Pelapor menduga terlapor telah melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain:


  • Pasal 406 KUHP: Perusakan barang
  • Pasal 167 KUHP: Memasuki pekarangan orang lain tanpa izin
  • Pasal 378 KUHP: Penipuan


"Atas dasar itu, kami memohon kepada Bapak Kapolres Sikka untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan sesuai hukum yang berlaku," tegas Anton Bala.


Hingga berita ini diturunkan, media ini telah berupaya menghubungi Ibu Herlindis Donata Da Rato melalui telepon WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.

(AC)