![]() |
Pengamat hukum Dr. Sam Haning menanggapi kisruh dua kepengurusan PMI Kota Kupang. Ia menyerukan penyelesaian damai atau jalur hukum untuk cari kepastian legalitas. |
Kota Kupang,NTT,19 Mei 2025-Kisruh dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang terus memantik polemik di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Dr. Sam Haning, SH., MH memberikan pandangan tegas agar persoalan ini segera diselesaikan secara bijak dan berlandaskan hukum.
Dr. Sam menjelaskan, saat ini terdapat dua versi kepengurusan PMI Kota Kupang: satu versi dibentuk oleh PMI Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menunjuk Erwin Gah sebagai Ketua, dan versi lainnya dibentuk oleh Wali Kota Kupang yang menunjuk dr. Mandala Manik.
“Keduanya memiliki legal standing, yang satu disahkan oleh PMI Provinsi, yang satu lagi ditetapkan oleh Wali Kota. Namun, dalam organisasi seperti PMI, tidak bisa ada dua kepemimpinan. Harus ada satu matahari yang menjadi rujukan,” kata Dr. Sam Haning.
Ia menegaskan, seharusnya PMI Provinsi di bawah kepemimpinan Yoseph Naisoi mengambil peran untuk menyatakan secara terbuka siapa yang sah dan memiliki dasar hukum paling kuat.
“Kalau keduanya terus berjalan sendiri-sendiri, ini membingungkan masyarakat. Harus ada langkah duduk bersama, atau jika perlu, salah satu pihak menggugat ke pengadilan. Hanya lembaga peradilan yang bisa menentukan mana yang benar-benar sah,” jelasnya.
Menurutnya, SK yang dikeluarkan oleh Wali Kota merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret dan final. Hal yang sama juga berlaku bagi SK PMI Provinsi terhadap Erwin Gah.
“Kalau tak ada yang mau mencabut SK masing-masing, maka konflik ini akan terus berlangsung. Bahkan sampai ke soal penggunaan cap, logo, dan legitimasi dalam menjalankan kegiatan kemanusiaan,” tambahnya.
Dr. Sam menutup dengan pesan tegas, “PMI Kota Kupang harus satu. Jangan sampai konflik ini memperkeruh pelayanan kemanusiaan. Duduk bersama, atau uji di pengadilan—itu satu-satunya jalan mencari satu matahari PMI yang sah.
(kl)