Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Kupang Cetak Sejarah: Serahkan SK PPPK Tahap I, Wali Kota Widodo Tuntut ASN Baru Bekerja dengan Hati dan Integritas

Senin, 26 Mei 2025 | Mei 26, 2025 WIB Last Updated 2025-05-26T05:50:09Z

 

Wali Kota Kupang serahkan SK PPPK kepada 1.747 ASN baru dan tekankan kerja jujur, disiplin, serta integritas demi pelayanan publik yang bersih dan profesional.



Kota Kupang,NTT - Kota Kupang mencetak sejarah baru dalam reformasi birokrasi. Pada Senin, 26 Mei 2025, Wali Kota Kupang dr.Christian Widodo bersama Wakil Wali Kota Serena Francis secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I kepada 1.747 orang di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Penyerahan SK ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional sekaligus bagian dari program kerja 100 hari pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang di antaranya telah mencakup pembenahan sampah, pembayaran TPP tepat waktu, dan penggalian kuburan gratis bagi warga tidak mampu.


Dalam sambutannya, Wali Kota Widodo menyebut bahwa hari ini adalah momen bersejarah bagi Kota Kupang. Ia menegaskan bahwa 1.747 orang yang menerima SK hari ini telah resmi menjadi bagian dari "keluarga besar" Pemerintah Kota Kupang. "Kalau ada keluarga berarti ada anak-anak dan ada orang tua. Hari ini saya dan Ibu Wakil punya anak-anak bertambah 1.747 orang," ucapnya penuh makna.


Wali Kota menekankan bahwa bergabung dalam keluarga Pemkot Kupang berarti tunduk pada aturan. Ia mengingatkan bahwa menjadi ASN bukan berarti bebas berbuat sesuka hati, melainkan harus bekerja dengan disiplin, jujur, dan penuh integritas. “Kalau bertamu di rumah orang saja kita taati aturannya, apalagi ini rumah kita sendiri,” tegasnya.


Ia menceritakan perjuangan panjang dalam memperjuangkan penandatanganan SK PPPK. Bahkan ia mengaku harus terbang langsung ke Jakarta untuk mempercepat proses tersebut karena merasa prihatin terhadap para PPPK yang telah dua hingga tiga bulan belum menerima gaji. “Saya bilang ke Pak Dirjen, kalau harus tunggu semua lengkap baru tanda tangan, kasihan teman-teman saya di Kupang. Akhirnya saya tanda tangan dulu, walau masih kurang 12 orang,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa Kota Kupang adalah yang pertama di NTT yang menyerahkan SK PPPK.


Wali Kota juga memberi pesan keras dan lugas: “Kami tidak minta banyak, cukup satu—bekerja dengan jujur dan hati. Kesejahteraan naik harus dibarengi dengan kinerja yang naik. Jangan cuma mau enaknya saja.” Ia menegaskan pentingnya penampilan dan kedisiplinan, mengingat ASN merupakan wajah pelayanan publik. “Datang kerja harus rapi, jangan pakai kaos atau anting-anting bagi laki-laki. Penampilan mencerminkan pelayanan,” katanya.


Ia mengingatkan bahwa pemerintah bukan lagi institusi yang memerintah, melainkan melayani. Karena itu, ASN harus melayani masyarakat, bukan dilayani. “Kalau kita capek, kalau ada keluh kesah, ingat: kita di sini untuk melayani,” tegasnya.


Wali Kota juga berpesan kepada pimpinan OPD untuk tidak hanya memberi perintah, tetapi juga memberikan arahan yang membangun. Ia mendorong pola kepemimpinan dengan keteladanan. “Kalau suruh orang pungut sampah, pimpinannya juga harus pungut. Kalau suruh datang tepat waktu, pimpinannya juga harus datang tepat waktu,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pemimpin harus memberi inspirasi, atau timnya akan "expired".


Tak hanya soal kerja, Wali Kota juga menitipkan pesan soal keuangan. Kepada 1.747 PPPK yang baru menerima SK, ia mengimbau agar tidak boros dan konsumtif. “Jangan uang dipakai beli mobil, tas, motor baru, atau malah pinjam online. Pegang uang, simpan uang, nanti bisa buka usaha,” katanya. Ia berharap ASN baru bisa menjadi agen perubahan, tidak hanya di kantor, tetapi juga di rumah dan lingkungan.


Sebagai penutup, ia menekankan bahwa ASN bukan hanya status, tetapi tanggung jawab dan kepercayaan. "Kita ini saudara. Jadi mari kerja dengan hati, melayani masyarakat dengan penuh dedikasi. Kota Kupang harus jadi contoh, bukan hanya cepat, tapi juga bersih dan profesional."


Penyerahan SK ini didasarkan pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di Kota Kupang dengan total formasi sebanyak 2.931 orang. Dari jumlah itu, 1.747 formasi telah terpenuhi dan diangkat melalui SK Wali Kota Kupang Nomor 330.A/BKPPD.800/1.2.5/IV/2025 tanggal 9 April 2025. Sebanyak 4 orang masih dalam proses karena kendala kualifikasi pendidikan.


Kota Kupang kini melangkah maju dengan harapan baru, sumber daya baru, dan semangat kerja yang baru. Seperti disampaikan Wali Kota Widodo, "Kalau kesejahteraan naik, kinerja juga harus naik. Kalau tidak, kita ini bukan pelayan, tapi beban. Dan itu bukan keluarga yang kita mau bangun."

(kl)