![]() |
Plt. Kepala SMKN 2 Kupang klarifikasi isu gaji guru honor Rp6 juta. Komite protes pengangkatan tanpa persetujuan, kini masuk ranah hukum. |
Kota Kupang,NTT, 8 Mei 2025 – Plt. Kepala SMKN 2 Kupang, Lazarus Dara Nguru, memberikan klarifikasi terkait polemik pengangkatan dan pemberhentian 11 guru honor yang saat ini tengah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Kupang.
Dalam laporan yang diterima sekolah, disebutkan bahwa salah satu guru honor menerima gaji hingga Rp6.000.000 per bulan, jumlah yang disebut-sebut melampaui gaji kepala sekolah. Menanggapi hal ini, Lazarus menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Hitungan resmi untuk guru honor adalah Rp70 ribu per jam mengajar, ditambah bantuan transportasi sebesar Rp500 ribu per bulan. Dengan total maksimal 24 jam mengajar per minggu, jumlah honor yang diterima paling tinggi hanya sekitar Rp2,180.000 per bulan. Angka Rp6 juta itu tidak berdasar,” ujarnya.
Lazarus juga mengungkapkan bahwa pengangkatan 11 guru honor tersebut tidak melalui koordinasi dengan pihak komite sekolah dan bertentangan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang melarang pengangkatan guru honor baru sejak September 2024. SK pengangkatan tertanggal 13 Januari 2025 dinilai tidak sah karena tidak disertai pembahasan dan kesepakatan bersama.
Bendahara Komite Sekolah, Thomson Huki, menambahkan bahwa dana untuk honor para guru tersebut berasal dari sumbangan orang tua. Karena itu, setiap pengeluaran wajib dibahas dan disepakati dalam forum komite.
“Tidak ada rapat atau persetujuan untuk penambahan guru honor. SK itu terbit sepihak dan tanpa kejelasan sumber dana. Ini yang kami anggap sebagai pelanggaran prosedur,” jelas Thomson.
Diketahui pula, dua dari 11 guru honor telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengembalikan dana honor yang telah diterima apabila SK pengangkatan mereka dinyatakan tidak sah. Namun, karena salah satu dari mereka telah menempuh jalur hukum, proses penyelesaian kini berlanjut di pengadilan.
Pihak sekolah dan komite menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap menjunjung prinsip keadilan bagi semua pihak.
(kl)