![]() |
Sumba Barat Daya raih opini WTP ke-4 dari BPK RI. Ketua DPRD Rudolf Radu Holo tekankan pentingnya pelayanan publik dan pembenahan administrasi daerah. |
Kota Kupang,NTT, 26 Mei 2025 – Kabupaten Sumba Barat Daya kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTT atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran sebelumnya.
Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo, menyampaikan apresiasi atas capaian ini dan menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan pendorong untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
"WTP ini bukan sekadar simbol keberhasilan administrasi, tapi harus dimaknai sebagai komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," tegas Rudolf usai menerima LHP BPK RI di Kota Kupang, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, opini WTP keempat ini menjadi bekal penting bagi pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Bupati baru yang tengah menjalani 100 hari kerja. Rudolf menilai langkah awal Bupati cukup positif dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat persoalan masyarakat secara nyata.
Terkait infrastruktur, Ketua DPRD mengakui kondisi jalan di SBD masih relatif baik, meskipun adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada melambatnya pembangunan infrastruktur di daerah. Ia berharap potensi lokal tetap dapat dioptimalkan untuk menjaga kelangsungan pembangunan.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian Rudolf adalah pariwisata. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menilai negatif daerah hanya karena ulah segelintir oknum, menyusul viralnya pungutan liar Rp50.000 di kawasan wisata. Pemerintah daerah, kata dia, telah bertindak cepat dengan membenahi keamanan destinasi wisata.
"SBD baru merayakan usia ke-18 tahun, ini masa transisi menuju kedewasaan. Kami berharap capaian ini menjadi acuan untuk terus melakukan perbaikan ke depan," ungkapnya.
Ia menegaskan, catatan-catatan BPK yang bersifat administratif menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti agar tidak terulang di masa mendatang.
(kl)