![]() |
Anggota DPRD Kupang Anton Natun desak lurah Nefonaek dicopot. Surat untuk pedagang siomay dinilai diskriminatif, tanpa dasar hukum, pemilik lahan tak dilibatkan. (📷: news-daring. com) |
Kota Kupang,NTT, 17 Juni 2025 — Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, yang juga merupakan warga RT 22 RW 007 Kelurahan Nefonaek, mengecam keras tindakan Lurah Nefonaek dalam penertiban salah satu pedagang siomay yang berjualan di wilayah tersebut.
Menurut Anton, surat peringatan yang dilayangkan kepada pedagang atas nama Salome tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru mencerminkan kebijakan yang diskriminatif serta bermuatan rasa tidak suka pribadi.
“Sebenarnya persoalan ini kalau kita memakai aturan yang berlaku, kita tentu bisa selesaikan secara baik. Sebagai orang bersaudara, ini bukan soal aturan, tapi ini masalah suka dan tidak suka,” tegas Anton.
Ia menyatakan, lurah seharusnya sadar bahwa surat yang dikeluarkannya memuat poin-poin yang tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
“Alasan yang dipakai lurah itu tidak masuk akal. Katanya soal Damija (daerah milik jalan). Tapi banyak yang berjualan di Damija, kenapa hanya Salome yang disurati? Apakah karena ini UKM yang bukan milik pemerintah?” ungkap Anton.
Lebih lanjut, Anton menyatakan bahwa lurah bersikap sewenang-wenang karena tidak melibatkan pemilik lahan dalam proses komunikasi. Padahal Salome hanya menyewa tempat jualan, sedangkan pemilik lahannya sama sekali tidak pernah diundang atau diberi pemberitahuan sebelumnya.
“Seorang lurah itu harus berkomunikasi dengan pemilik lahan. Tapi dia tidak pernah undang kami. Baru besok, Rabu, kami diundang. Itu pun setelah masalah ini viral. Kami sebagai pemilik lahan selama ini tidak pernah dapat surat,” katanya.
Anton juga membantah tuduhan dari pihak kelurahan yang menyebut keluarganya menyewa preman untuk mempertahankan lapak jualan Salome.
“Kami tidak pernah sewa preman. Kami keluarga. Kalau kelurahan datang dengan pikiran positif, kami layani dengan baik. Tapi kalau negatif, kami juga bisa hadapi,” tegas Anton.
Ia menilai surat peringatan dari lurah itu juga menyinggung soal kebersihan, padahal menurut Anton, Salome justru sering terlibat dalam kegiatan lingkungan, seperti kerja bakti dan pengelolaan sampah.
“Kalau soal kebersihan, Salome itu selalu aktif. Sampah diatur rapi. Jadi alasan lurah itu mengada-ada. Saya anggap lurah ini tidak pantas jadi lurah,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun menyerukan agar Wali Kota Kupang segera mengevaluasi dan mencopot lurah yang menurutnya telah mencederai rasa keadilan dan menciptakan keresahan sosial.
“Saya ini juga pelaksana pemerintahan daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kalau lurah bekerja tidak berdasarkan asas pemerintahan yang baik, sebaiknya dicopot saja. Jangan menjadikan surat sebagai alat untuk mencari-cari kesalahan masyarakat,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat hari ini semakin cerdas dan tidak bisa dibungkam dengan kebijakan sepihak. Pemerintah harus lebih persuasif dan adil dalam menangani setiap persoalan warga.
✏️: kl