![]() |
Dua warga Jambi tipu warga di pulau-pulau Sikka dengan emas palsu dan cairan tester abal-abal. Polisi sita barang bukti dan tahan pelaku. |
Maumere,NTT, 26 Juni 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Sikka menetapkan dua warga asal Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok tukar tambah emas palsu yang terjadi di beberapa wilayah kepulauan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kedua pelaku, IAP dan TC, kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Sikka usai dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif. Penetapan tersangka berdasarkan LP/B/18/VI/2025 tertanggal 9 Juni 2025, dengan sangkaan Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan, yang ancamannya hingga empat tahun penjara.
Modus Penipuan: Emas Palsu dan Cairan Tester Tipuan
Dalam kronologinya, kedua tersangka tiba di Maumere pada akhir Mei dan langsung menyasar Pulau Pemana, Desa Pemana dan Desa Gunung Sari, serta melakukan aksi serupa di Pulau Palue dan Pulau Kojadoi.
Pelaku berpura-pura sebagai pegawai dari toko perhiasan "Toko Cendana" dan menawarkan tukar tambah emas dengan iming-iming nilai karat lebih tinggi. Mereka membawa emas palsu yang telah diuji dengan cairan kimia palsu agar terlihat asli saat diperagakan di depan korban.
"Pelaku menggunakan cairan tester perak dan batu gosok untuk meyakinkan korban bahwa emas yang mereka tawarkan adalah asli. Padahal seluruh perhiasan itu adalah imitasi yang mereka beli di Jambi," terang Iptu Djafar Awad Alkatiri, S.H., penyidik Polres Sikka dalam rilis resminya.
Tidak hanya itu, tersangka TC bahkan mencetak kuitansi palsu berlogo “Toko Perhiasan Cendana” untuk meyakinkan para korban.
Puluhan Gram Emas Asli Raib
Selama menjalankan aksinya, pelaku berhasil menipu banyak warga, termasuk I, DA, R, S, H, dan lainnya. Total perhiasan emas asli milik warga yang ditukar mencapai puluhan gram, termasuk kalung, gelang, dan cincin. Salah satu korban, I, hampir menyerahkan emas seberat 20 gram senilai Rp13 juta sebelum sempat membayar secara cicilan.
Polisi mencatat keuntungan yang diperoleh pelaku dari hasil penipuan di Pulau Pemana saja mencapai lebih dari Rp11 juta, belum termasuk hasil dari pulau lainnya.
Barang Bukti dan Penahanan
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari emas palsu, cairan tester, alat gosok, kuitansi palsu, timbangan digital, serta uang tunai senilai hampir Rp5 juta.
“Kami telah memeriksa 11 saksi, menyita barang bukti, dan saat ini kedua tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum,” tambah Iptu Djafar.
Seruan Kewaspadaan
Polres Sikka mengimbau masyarakat, terutama di wilayah kepulauan, agar berhati-hati terhadap modus serupa. Kapolres juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik penipuan berkedok dagang emas atau investasi cepat untung.
✏️: Albert Cakramento