Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Telantarkan Tunangan Setelah Lulus Brimob, Theresia Laporkan Bripda Kasianus Yoris ke Kapolri

Kamis, 19 Juni 2025 | Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T08:08:52Z
Theresia Karolina lapor Bripda Kasianus Yoris ke Kapolri atas dugaan penelantaran usai pertunangan. Ada dugaan pelanggaran etik dan disiplin Brimob. (📷: Istimewa) 


Jakarta,18 Juni 2025– Seorang perempuan asal Nelle, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Theresia Karolina, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terkait dugaan perilaku tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob.


Dalam surat tertanggal 18 Juni 2025, Theresia melaporkan Bripda Kasianus Yoris, anggota Brimob yang kini bertugas di Mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta. Oknum tersebut diduga telah menelantarkan hubungan pertunangan yang sebelumnya telah terjalin secara resmi melalui prosesi adat dan disepakati oleh kedua keluarga besar.


Menurut keterangan Theresia, selama proses seleksi masuk kepolisian hingga menjalani pendidikan di Polda NTT, Kasianus Yoris mendapat dukungan penuh dari pihak keluarga Theresia, termasuk dalam hal pembiayaan kebutuhan pribadi dan administrasi. Hal ini dilakukan atas dasar komitmen hubungan serius yang telah direncanakan menuju pernikahan.


Namun, setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai anggota Brimob, Bripda Kasianus Yoris justru menjalin hubungan dengan perempuan lain dan memutuskan pertunangan secara sepihak. "Saya merasa telah dicurangi secara emosional dan dimanfaatkan secara material," ungkap Theresia dalam surat pengaduannya.


Ia menilai bahwa perilaku tersebut tidak hanya melukai perasaan dan harga diri keluarga, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian, khususnya Korps Brimob, yang dituntut menjunjung tinggi kehormatan pribadi dan institusional.


Tanggapan Pendamping Hukum: Ada Unsur Pelanggaran Etik dan Disiplin


Menanggapi kasus tersebut, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, SH., MH, selaku pendamping hukum Theresia Karolina, menyampaikan pernyataan kepada media ini melalui aplikasi WhatsApp. Ia menyebutkan bahwa tindakan Bripda Kasianus Yoris tidak bisa dianggap sebagai urusan pribadi belaka.


“Tindakan meninggalkan pertunangan setelah menerima dukungan material dari pihak perempuan, lalu menjalin relasi dengan orang lain, merupakan pelanggaran etika serius. Apalagi ini dilakukan oleh seorang anggota Polri yang seharusnya menjunjung tinggi tanggung jawab moral. Ini dapat diproses melalui Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Emanuel.


Lebih lanjut, Emanuel menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pertunangan secara adat dan pengeluaran material, untuk disertakan dalam proses penyelidikan. Ia mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Bripda Kasianus Yoris.


“Kami tidak ingin ini dianggap enteng. Ada dampak sosial, psikologis, dan material yang harus dipertanggungjawabkan. Ini menyangkut moralitas anggota berseragam,” tambahnya.


Theresia Harap Tindakan Tegas dari Kapolri


Dalam suratnya, Theresia Karolina berharap agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dapat memerintahkan investigasi terhadap dugaan pelanggaran etika ini dan menjatuhkan sanksi yang adil dan transparan.


 “Ini bukan hanya soal cinta yang dikhianati. Ini soal tanggung jawab dan moralitas anggota kepolisian. Jika hal-hal seperti ini dibiarkan, maka masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap integritas institusi,” pungkasnya.

✏️: Albert Cakramento