Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ijazah Ditahan, BBM Langka, Niaga Sapi dan Tarif Kontainer Kacau: Ombudsman Desak Gubernur NTT Bertindak

Sabtu, 14 Juni 2025 | Juni 14, 2025 WIB Last Updated 2025-06-14T01:45:38Z
ijazah ditahan, pungutan SMA SMK NTT, niaga sapi antar pulau, BBM subsidi NTT, tarif angkutan barang, Ombudsman NTT, Melky Laka Lena. (📷: Istimewa) 


Kupang, NTT — Sejumlah persoalan pelayanan publik yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat di Nusa Tenggara Timur dibawa oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT kepada Gubernur NTT, Melky Laka Lena, dalam sebuah pertemuan resmi di ruang kerja Gubernur, Kamis (12/6).


Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting Pemerintah Provinsi NTT, yakni Kepala Dinas Pendidikan Ambros Kodo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Benyamin Nahak, Inspektur Stef Hala, Kepala Dinas Kehutanan Oddy Siagian, Kepala Biro Organisasi Jose Naibuti, serta pengelola pengaduan ruang MeJa Rakyat dari Dinas Kominfo.


Kepada Gubernur, Darius menyampaikan dan mendiskusikan lima isu utama pelayanan publik yang menjadi keluhan berulang masyarakat NTT. Kelima isu tersebut meliputi:


1. Permasalahan Pungutan Pendidikan SMA dan SMK Negeri

Darius menegaskan bahwa pungutan pendidikan di tingkat SMA dan SMK Negeri di NTT telah menjadi sorotan publik. Banyak siswa yang tidak bisa mengikuti ujian karena belum membayar sumbangan komite. Bahkan setelah lulus, ada siswa yang ijazahnya masih ditahan pihak sekolah karena belum melunasi sumbangan tersebut.


"Kami mohon dukungan Gubernur untuk menerbitkan kebijakan sekolah murah atau sekolah tanpa pungutan/gratis. Hal ini mengacu pada realitas saat ini di NTT: rendahnya angka partisipasi sekolah dan banyaknya keluhan masyarakat soal pungutan," ujar Darius.

 

Ia menambahkan, praktik pungutan ini juga sering menjadi sumber konflik antara kepala sekolah, guru, dan pengelola dana komite serta rawan menjadi objek pemeriksaan penegak hukum.


Menanggapi hal ini, Gubernur NTT Melky Laka Lena menyampaikan sikap tegas:

“Jika sumbangan pendidikan dimungkinkan secara regulasi, maka orang tua tetap boleh menyumbang sepanjang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan tidak dikorupsi. Saya perintahkan Inspektorat Provinsi untuk mengaudit semua dana sumbangan komite secara rutin.”


Gubernur juga memberikan instruksi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan:

“Segera data semua ijazah yang ditahan di sekolah dan pastikan dikembalikan kepada siswa dan orang tuanya. Ijazah adalah hak anak. Tidak boleh ditahan hanya karena orang tua belum bayar komite. Anak-anak juga tidak boleh dilarang ikut ujian karena alasan yang sama. Ujian juga adalah hak anak.”


Kadis Pendidikan Ambros Kodo menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan draf peraturan gubernur (Pergub) yang mengakomodasi seluruh saran dari Ombudsman demi perbaikan layanan pendidikan di NTT.


2. Niaga Sapi Antar Pulau

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman juga mengangkat persoalan niaga sapi antar pulau. Darius menyampaikan apresiasi kepada Gubernur atas kebijakan responsifnya yang telah menindaklanjuti masukan Ombudsman dan para pelaku usaha ternak dengan merevisi Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023.

 

“Kami menyampaikan terima kasih atas difasilitasinya pertemuan antara Ombudsman dan Dinas Peternakan Provinsi yang menghasilkan saran perbaikan layanan niaga sapi hingga diterbitkannya revisi Pergub tersebut. Ini adalah langkah penting untuk mengakomodasi masukan petani, peternak, dan pelaku usaha ternak di NTT.”


 3. Penyaluran BBM Bersubsidi

Masalah penyaluran BBM bersubsidi menjadi sorotan berikutnya. Darius menyebutkan bahwa jual beli BBM bersubsidi secara bebas telah menjadi keluhan serius masyarakat di sejumlah kabupaten di NTT.


“Masalah ini sudah kami bahas bersama dinas terkait dan PT Pertamina Patra Niaga. Saat ini kami sedang memfinalisasi surat saran tertulis kepada Gubernur agar bisa segera difasilitasi penyelesaiannya dengan koordinasi lintas kabupaten/kota sesuai kewenangan Gubernur.”

 

4. Tarif Angkutan Barang/Kontainer

Isu mahalnya ongkos angkutan barang dari pelabuhan ke gudang dalam kota juga menjadi perhatian Ombudsman. Darius menyebutkan bahwa dua tahun lalu pihaknya bersama Dinas Perhubungan, Pelindo, dan BPTD telah melakukan pembahasan untuk menyusun draf Peraturan Gubernur terkait tarif angkutan barang.


Namun hingga kini, draf tersebut belum disahkan.

“Padahal regulasi ini sangat penting agar ada pedoman tarif yang jelas bagi pelaku usaha, supaya tidak ada lagi tarif sewenang-wenang yang membebani distribusi barang dan berujung pada tingginya harga barang di pasaran,” tegas Darius.

 

5. Permintaan Dukungan dan Sinergi

Terhadap semua permasalahan itu, Darius menegaskan bahwa Ombudsman tetap konsisten mendukung Pemerintah Provinsi NTT dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. Ia berharap, Gubernur NTT tetap membuka ruang diskusi dan sinergi dengan lembaga-lembaga pengawas eksternal.


Gubernur Melky Laka Lena menyambut baik saran-saran yang disampaikan Ombudsman dan meminta agar sinergi ini terus diperkuat.

 

“Saya minta seluruh perangkat daerah menerima dan menindaklanjuti saran dari Ombudsman. Kita sedang berjuang meningkatkan PAD, tapi kita juga wajib meningkatkan mutu pelayanan publik. Pemerintah provinsi terbuka terhadap semua masukan konstruktif demi kemajuan NTT.”

 

Sinergi untuk NTT Bangkit, NTT Cerdas

Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama bahwa perbaikan pelayanan publik tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Sinergi antara lembaga pengawas, masyarakat, dan pemerintah daerah adalah kunci untuk membangun NTT yang lebih adil, transparan, dan bermartabat.


Ombudsman RI Perwakilan NTT pun mengajak masyarakat untuk terus mengawasi, menegur, dan melaporkan setiap dugaan maladministrasi melalui layanan aduan di nomor WhatsApp: 0811-1453-737.

✏️: Ombudsman NTT