Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

SPMB SMA/SMK Negeri NTT 2025 Dibuka: 100.000 Kursi Gratis, Bebas Pungli, Diawasi Ketat

Rabu, 18 Juni 2025 | Juni 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T12:13:24Z
Kepala Dinas P & K Provinsi NTT,Ambrosius Kodo: SPMB SMA/SMK Negeri NTT 2025 dibuka! 100.000 kursi tersedia. Gratis, transparan, tanpa pungli. Cek jadwal, jalur masuk, kontak resmi & pengawasan ketat. (📷 news-daring.com) 



Kupang,NTT, 18 Juni 2025 — Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi dimulai. Proses seleksi tahun ini dilaksanakan dengan menjunjung prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, non-diskriminatif, dan berkeadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.


SPMB 2025 akan dilaksanakan melalui dua metode: secara daring (online) dan secara luring terbatas (offline), dengan menyesuaikan kondisi infrastruktur digital dan letak geografis masing-masing kabupaten/kota di NTT. Pelaksanaan ini juga didukung secara terpadu oleh seluruh satuan pendidikan di provinsi tersebut demi menjamin kelancaran dan keterjangkauan layanan.


Tahun ini, tersedia kuota sebanyak 100.000 kursi bagi calon peserta didik baru di seluruh wilayah NTT. Dari jumlah tersebut, 62 sekolah menyelenggarakan SPMB secara daring (online) dan 895 sekolah secara luring (offline). Satuan pendidikan telah diarahkan untuk melakukan layanan pendaftaran secara tertib, sesuai kapasitas dan sarana yang tersedia di daerah masing-masing.


Jalur Pendaftaran SPMB 2025:


1. Jalur Domisili (khusus SMA)

Berdasarkan alamat domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga, yang telah berlaku paling singkat satu tahun sebelum waktu pendaftaran.


2. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu PKH (Program Keluarga Harapan), KPS (Kartu Perlindungan Sosial), KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau keterangan sebagai penyandang disabilitas.


3. Jalur Mutasi (Pindah Tugas Orang Tua/Wali)

Dikhususkan bagi calon peserta didik yang mengikuti orang tua/wali yang berpindah tugas, dan dibuktikan dengan surat pindah tugas resmi dari instansi terkait.


4. Jalur Prestasi

Diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional, sesuai ketentuan yang berlaku.


5. Jalur Umum (khusus SMK)

Berdasarkan kecocokan minat dan kompetensi keahlian yang dipilih oleh calon peserta didik.


Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025 (Secara Online):


▶️ Untuk SMA yang menyelenggarakan SPMB secara online (Tahap I):


  • Pendaftaran dan Verifikasi: 19 – 21 Juni 2025


  • Pengumuman Hasil Seleksi: 23 Juni 2025


  • Pendaftaran Ulang: 24 – 25 Juni 2025


▶️ Untuk SMK yang menyelenggarakan SPMB secara online (Tahap I):


  • Pendaftaran dan Verifikasi: 26 – 28 Juni 2025


  • Pengumuman Hasil Seleksi: 1 Juli 2025


  • Pendaftaran Ulang: 2 – 3 Juli 2025


▶️ Tahap II (untuk SMA dan SMK secara online):


  • Pendaftaran dan Verifikasi: 4 – 5 Juli 2025


  • Pengumuman Hasil Seleksi: 7 Juli 2025


  • Pendaftaran Ulang: 8 – 10 Juli 2025


Layanan Pendaftaran:


📌 Secara Daring (Online):

Melalui website resmi: https://ntt.spmb.id


📌 Secara Luring (Offline):

Langsung di lokasi pendaftaran sekolah yang dituju oleh calon peserta didik.


Pengawasan dan Layanan Aduan Masyarakat:


Pelaksanaan SPMB 2025 akan diawasi secara ketat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang bekerja sama dengan Ombudsman Provinsi NTT, Inspektorat Daerah, dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTT. Pengawasan ini bertujuan mencegah segala bentuk praktik kecurangan, titipan, dan pungutan liar (pungli).


Penegasan dari Dinas:


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib mengikuti aturan pelaksanaan SPMB secara tertib dan bertanggung jawab.


“Kami mendorong keterbukaan informasi oleh sekolah, partisipasi aktif orang tua, dan integritas seluruh panitia. SPMB harus gratis dan adil. Tidak boleh ada praktik jual-beli kursi atau titipan, semua proses seleksi harus berdasarkan aturan dan asas keadilan,” ujarnya.


Dinas juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melakukan pemantauan dan segera melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses SPMB ke pihak berwenang.


Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi berikut:


📞 Contact Person Bidang Pembinaan Dikmen:


  • Bapak Ayub Sanam: 0813-5341-9770


  • Ibu Yosefina Mai: 0821-4001-9751


  • Bapak Yohanes Ebang Hali: 0823-4014-0517


📍 Alamat Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT:

Jl. Soeharto No. 57 – Naikoten – Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

✏️: kl