![]() |
Kejati NTT menetapkan tiga tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi sekolah di Kupang. Kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar. Tersangka kini ditahan untuk penyidikan. |
Kupang,NTT, 21 Juli 2025 — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali mengungkap kasus korupsi bernilai fantastis. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang yang bersumber dari dana APBN. Kasus ini menyeret pelaku dari unsur swasta hingga pejabat negara.
Ketiga tersangka tersebut adalah Hironimus Sonbay, seorang pengusaha yang diduga mengatur pelaksanaan proyek lewat PT. Jasa Mandiri Nusantara; Hendro Ndolu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Didik Brand, Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa.
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, dalam konferensi pers hari ini mengungkapkan bahwa proyek ini melibatkan 25 sekolah: 12 sekolah pada tahun anggaran 2021 dan 13 sekolah pada tahun 2022.
Proyek Tahun 2021: Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar
Proyek tahun 2021 yang dibiayai oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT meliputi rehabilitasi plafon sekolah. Berdasarkan audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.083.719.487,65.
Proyek Tahun 2022: Tambah Rp3,7 Miliar
Pada tahun berikutnya, proyek serupa kembali dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan pasca bencana. Dalam penyidikan terbaru, satu tersangka tambahan telah diidentifikasi, namun identitasnya masih dirahasiakan karena penyidikan terus berjalan. Audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp3.726.346.997,55.
Total Kerugian Negara: Rp5,8 Miliar
Jika digabungkan, total kerugian negara dari kedua proyek ini mencapai Rp5.810.066.485,20. Kejati NTT menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru tidak tertutup, seiring dengan pendalaman terhadap peran lainnya dalam pelaksanaan proyek.
Pasal Berat & Ancaman 20 Tahun Penjara
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan:
"Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakajati menegaskan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Ancaman pidana untuk perbuatan ini sangat berat: minimal 20 tahun penjara.
Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu
Langkah tegas Kejati NTT ini menjadi sinyal bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, tidak akan ditoleransi. Apalagi jika menyangkut masa depan pendidikan dan dana negara.
✒️: kl/***