Maumere, NTT, 11 Juli 2025 — Pelanggaran kontrak kerja di Kalimantan Tengah kembali terjadi, kali ini menimpa 32 warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang dikirim secara resmi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sikka ke PT Dwie Warna Karya (PT DWK).
Alih-alih mendapatkan pekerjaan layak dengan kontrak satu tahun, para pekerja justru diperlakukan layaknya buruh harian lepas tanpa hak yang jelas.
Dalam surat pengaduan terbuka yang diterima media ini, seluruh pekerja menandatangani permintaan agar pemerintah segera bertindak menyelesaikan persoalan atau memulangkan mereka ke Nian Tana Sikka.
Dijanjikan Kontrak Setahun, Dijadikan Buruh Harian Lepas
Sebelum diberangkatkan pada 14 April 2025, para pekerja telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk masa kerja satu tahun. Namun setiba di lokasi, kenyataan berkata lain: mereka dipekerjakan sebagai Karyawan Harian Lepas (KHL), tanpa gaji tetap, tanpa jaminan kerja, dan tanpa status hukum yang pasti.
“Kami datang lewat jalur resmi, tapi di sini kami tidak punya kepastian kerja,” ungkap Afitanus Afersi, salah satu perwakilan pekerja, Kamis (10/7).
“Tidak ada gaji pokok, hari kerja tidak menentu. Semua dibayar harian seperti buruh lepas.”
Gaji Tidak Sesuai UMK, Biaya Rekrutmen Malah Dipotong
Padahal, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas 2025 menetapkan Rp 3.480.000 per bulan. Namun kenyataan di lapangan, gaji dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja yang tak menentu — jauh dari janji awal.
Yang lebih memprihatinkan, setiap pekerja dikenakan potongan biaya rekrutmen sebesar Rp 250.000, tanpa penjelasan dan tanpa bukti resmi.
“Kami bahkan diminta bayar Rp 250 ribu waktu diberangkatkan,” lanjut Afitanus.
“Kami tidak tahu biaya itu untuk apa, dan tidak pernah dijelaskan sebelumnya.”
Sudah Mengadu, Tak Digubris — Harap Pulang
Mereka sudah beberapa kali mengadukan masalah ini ke pihak manajemen PT DWK, namun belum ada tindak lanjut. Kini mereka minta satu hal saja: perlakukan sesuai kontrak, atau pulangkan ke Sikka.
“Kami tidak minta macam-macam. Kami hanya ingin diperlakukan sesuai kontrak. Kalau tidak bisa, tolong pulangkan kami,” tegas Afitanus.
Kadis Nakertrans Sikka: Kami Masih Koordinasi
Kepala Dinas Nakertrans Sikka, Valerianus Samador, saat dikonfirmasi, belum memberi tanggapan resmi. Ia menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dan mencari tahu duduk persoalan.
“Kami sedang berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya lewat telepon.
“Setelah semuanya jelas, baru kami bisa menyampaikan sikap resmi.”
Catatan Redaksi
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan distribusi tenaga kerja antardaerah. Pemerintah daerah, yang turut merekomendasikan keberangkatan tenaga kerja, tidak boleh lepas tangan ketika muncul dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak normatif.
32 tanda tangan telah berbicara. Kini saatnya pemerintah bertindak.
✒️: Albert Cakramento.