Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Gugat Pegawai Bank di PN Maumere, Maria Avelina Tuntut Pengakuan Anak dan Nafkah Rp10 Juta per Bulan

Sabtu, 12 Juli 2025 | Juli 12, 2025 WIB Last Updated 2025-07-12T10:04:45Z

 

Seorang perempuan menggugat pegawai bank di Pengadilan Negeri Maumere untuk mengakui anak biologis dan menuntut nafkah Rp10 juta per bulan. Kasus ini menyoroti hak anak luar kawin di bawah payung hukum Mahkamah Konstitusi.


Maumere, NTT, 12 Juli 2025 — Kasus pengakuan anak luar kawin kembali mencuat di Pengadilan Negeri Maumere. Seorang perempuan bernama Maria Avelina resmi menggugat Gerson Soeleman, pegawai PT BTPN Cabang Maumere, dengan tuntutan pengakuan anak dan nafkah sebesar Rp10 juta per bulan.


Gugatan perdata ini teregistrasi dengan Nomor 26/Pdt.G/2025/PN Mme. Dalam gugatan tersebut, Maria menuntut agar anak laki-laki yang dilahirkannya, Aquilla Deprinus Jordan Nurak (lahir 8 Juli 2020), diakui sebagai anak biologis hasil hubungannya dengan Gerson. Ia juga menuntut dukungan finansial bagi anak tersebut hingga dewasa.


Maria melalui kuasa hukumnya, Meridian Dewanta, S.H. dari TPDI-NTT, mendasarkan gugatan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, yang mengatur hak perdata anak luar kawin dengan ayah biologis apabila dapat dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA.


Kronologi Hubungan Hingga Gugatan


Hubungan antara Maria dan Gerson bermula pada Maret 2017, meski keduanya telah memiliki pasangan. Mereka terlibat hubungan intim pada Oktober 2019. Ketika hamil, Maria menyebut bahwa Gerson masih berkomunikasi dan bahkan membantu secara terbatas. Namun, saat anak lahir dan menderita sakit, bantuan dari Gerson berhenti, dan kontak terputus total.


Maria kini merawat anaknya yang disebut menderita penyakit paru-paru, kelenjar getah bening, asma, serta stunting. Seluruh pembiayaan ditanggungnya sendiri.


Isi Gugatan: Tes DNA, Nafkah, dan Tanggung Jawab


Dalam petitum gugatan, Maria meminta Pengadilan Negeri Maumere untuk:


1. Mengakui Aquilla sebagai anak biologis Gerson Soeleman.

2. Memerintahkan pelaksanaan tes DNA di rumah sakit resmi.

3. Menghukum tergugat untuk membayar nafkah Rp10 juta per bulan.

4. Memberikan akses pertemuan atau komunikasi antara ayah dan anak.

5. Menetapkan gugatan dapat dijalankan meski ada banding (uitvoerbaar bij voorraad).

6. Menetapkan sita jaminan atas harta tergugat serta membebankan biaya perkara.


Maria juga meminta agar Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela untuk tes DNA, bahkan sebelum pokok perkara diputuskan.


Kuasa hukum Maria, Meridian Dewanta, menegaskan bahwa gugatan ini adalah perjuangan untuk hak dasar seorang anak.


 “Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Klien kami tidak mencari sensasi, tapi memperjuangkan hak dasar seorang anak atas pengakuan, kasih sayang, dan kehidupan yang layak,” tegasnya.


Ia menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk menyelesaikan secara damai jika tergugat menunjukkan itikad baik.


Sidang perdana akan segera digelar di PN Maumere. Tim kuasa hukum menyatakan siap membuktikan seluruh dalil gugatan di hadapan majelis hakim.

✒️: kl