![]() |
| Ketua FOKALIS Sikka Frederich Fransiskus Baba Djoedye menyampaikan orasi didampingi keluarga dan saksi di depan Mapolres Sikka, menolak tuduhan TPPO dan mendesak evaluasi penanganan perkara. |
Maumere NTT,5 Februari 2026— Forum Pemuda Resah dan Gelisah (FOKALIS) Kabupaten Sikka kembali menyoroti dugaan kejanggalan serius dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Yakobus Teka, warga Desa Mamai, Kecamatan Talibura.
Sorotan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di halaman Mapolres Sikka, Kamis (5/2/2026), dan diperkuat melalui wawancara media dengan Ketua FOKALIS serta para saksi yang disebut-sebut dipaksakan menjadi korban dalam perkara tersebut.
Ketua FOKALIS, Frederich Fransiskus Baba Djoedye, menegaskan bahwa penetapan Yakobus Teka sebagai tersangka TPPO dinilai tidak berdasar dan berpotensi merupakan bentuk kriminalisasi, mengingat orang-orang yang berangkat bersama Yakobus ke Kalimantan adalah keluarganya sendiri.
“Ini bukan perdagangan orang. Mereka keluarga dan berangkat atas kesepakatan bersama, bahkan atas permintaan mereka sendiri untuk mencari kerja dan memperbaiki ekonomi keluarga,” tegas Frederich.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, Agustinus Nong Susar, yang ikut dalam rencana keberangkatan ke Kalimantan dan tercantum dalam berkas perkara sebagai korban.
Dalam wawancara dengan media, Agustinus menegaskan bahwa tidak pernah ada pemaksaan dari Yakobus Teka.
“Kami berangkat ke Kalimantan karena kemauan kami sendiri untuk mencari kerja dan mengubah ekonomi keluarga. Bukan karena dipaksa oleh saudara kami Yakobus Teka,” ujar Agustinus.
Ia juga menyatakan keberatan karena dirinya dan beberapa orang lain diposisikan sebagai korban TPPO, padahal menurutnya tidak pernah merasa diperdagangkan.
“Kami heran, kenapa kami disebut korban. Kami tidak merasa diperdagangkan,” tambahnya.
Lebih jauh, Agustinus mengungkapkan fakta lain yang dinilai mengkhawatirkan, yakni dokumen identitas para saksi hingga kini masih ditahan oleh penyidik Polres Sikka.
“Sampai sekarang KTP kami masih ditahan di bagian penyidik Polres Sikka,” ungkapnya.
Menurut FOKALIS, penahanan KTP tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum dan urgensinya, serta berpotensi menghambat hak-hak sipil para saksi sebagai warga negara.
Frederich menilai keterangan saksi tersebut semakin memperlihatkan kontradiksi antara fakta lapangan dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
Selain itu, FOKALIS juga menyoroti proses pemeriksaan Yakobus Teka yang diduga tidak pernah didampingi kuasa hukum, meskipun pendampingan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Frederich turut mengungkap dugaan adanya penunjukan kuasa hukum secara sepihak, serta penyerahan uang sebesar Rp5 juta oleh oknum polisi kepada Yakobus untuk diserahkan kepada penasihat hukum, dengan permintaan agar uang tersebut disebut sebagai hasil patungan keluarga. Namun, pihak keluarga dan saksi mengaku tidak pernah mengetahui maupun mengumpulkan uang tersebut.
Tak hanya itu, FOKALIS mempertanyakan dugaan tindakan aparat yang dinilai di luar nalar dan etika hukum, yakni permintaan agar Yakobus melakukan hubungan intim dengan istrinya di salah satu hotel dengan pengawalan polisi, yang dinilai tidak memiliki dasar dalam SOP kepolisian.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah dugaan penghapusan percakapan WhatsApp antara Yakobus dan pihak perusahaan, serta BAP tambahan yang dikirim dalam bentuk draf dan diminta untuk ditandatangani tanpa proses pemeriksaan langsung.
Dalam wawancara tersebut, Frederich juga mengkritik penerapan pasal TPPO yang dinilai tebang pilih dan berpotensi hanya menyasar masyarakat kecil.
“Kalau orang mau bekerja demi memperbaiki ekonomi keluarga lalu dijerat TPPO, maka polisi juga harus berani menertibkan pekerja-pekerja dari luar daerah yang bekerja di hotel dan warung-warung di Maumere. Jangan hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.
FOKALIS mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan audiensi dengan Kapolres Sikka saat aksi berlangsung, namun tidak mendapat respons.
“Karena Kapolres Sikka tidak mau beraudiensi dengan kami, maka kami akan menempuh jalur konstitusional. Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke DPRD Kabupaten Sikka agar persoalan ini diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Frederich.
Menurutnya, RDP diperlukan agar dugaan kejanggalan penanganan kasus TPPO Yakobus Teka dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan transparan, serta melibatkan lembaga pengawasan politik daerah.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, FOKALIS mendesak Kapolres Sikka, Propam Polda NTT, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, meninjau ulang penanganan perkara, serta mengembalikan hak-hak sipil para saksi.
FOKALIS menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersama saksi dan keluarga melalui jalur hukum dan konstitusional, hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan hukum dijalankan secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi.
✒️: Albert Cakramento
