Maumere,NTT, 14 Juli 2025 — Dugaan pelanggaran hukum berat kembali mencuat, kali ini menimpa Diah Sukarni Marga Ayu, seorang ibu asal Ende yang mengaku jadi korban kriminalisasi oleh pihak leasing Adira Finance Cabang Maumere. Meski cicilan mobilnya masih aktif, kendaraan ditarik paksa tanpa prosedur yang jelas. Tak hanya itu, barang pusaka warisan keluarga yang disimpan di dalam mobil ikut raib tanpa pertanggungjawaban.
Peristiwa ini menyeruak ke publik setelah Diah melapor ke Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, didampingi PMKRI Cabang Maumere. Kapolres langsung menindaklanjuti dengan membuka laporan polisi.
Bayar di Muka, Tapi Mobil Dilelang Diam-Diam
Kredit mobil Diah dimulai pada 31 Januari 2024 di Adira Cabang Ende. Namun ia bahkan sudah membayar dua bulan cicilan lebih awal, yaitu pada 28 Januari 2024 sebesar Rp6,3 juta. Saat kejadian penarikan paksa, masa angsuran baru berjalan lima bulan.
Pada 25 Juni 2024, Diah bersama anak-anaknya pindah ke Maumere, namun rumah barunya belum selesai. Ia terpaksa tinggal di dalam mobil sambil membawa barang-barang pusaka keluarga.
Keesokan harinya, 26 Juni, mobil tersebut ditarik paksa oleh debt collector Adira Maumere dan dibawa ke Polres. Dalam kondisi tertekan dan panik, Diah dipaksa menandatangani surat tanpa isi yang jelas, hanya karena dorongan polisi.
“Saya perempuan, sendiri di daerah orang. Polisi bilang: ‘Tandatangan saja.’ Saya bingung, anak saya menangis, saya tertekan. Saya tandatangan karena tidak sanggup melawan. Setelah itu mereka paksa ambil kunci juga,” ujar Diah dengan suara bergetar.
Barang Warisan Hilang, Mobil Sudah Dilelang, Tanpa Pemberitahuan
Dua bulan kemudian, Diah kembali dengan niat menyelesaikan pembayaran. Ia membawa Rp50 juta, namun Adira menyatakan kontraknya telah “ditutup” dan menuntut pelunasan penuh Rp140 juta. Yang lebih mengejutkan, mobilnya telah dilelang diam-diam senilai Rp87 juta—bahkan di bawah nilai agunan.
Yang membuat Diah hancur adalah kenyataan bahwa seluruh perhiasan dan pusaka warisan keluarga yang tersimpan di dalam mobil dinyatakan hilang. Awalnya pihak leasing mengaku tak tahu, lalu menunjukkan rekaman video gudang. Tapi saat ditelusuri, semua barang berharga lenyap.
Daftar Barang Pusaka yang Hilang:
- Cincin merah delima (7 gram, emas 23 karat)
- Cincin blue safir (10 gram, emas putih)
- Kalung emas 23 karat (22 gram) & liontin gading gajah
- 2 gelang gading ulir lapis emas
- Jam tangan berlian dua tali
- HP Samsung S23 Ultra
- Akar bahar 1 meter
- Pakaian, sepatu, dua kartu ATM
“Itu bukan emas toko. Itu warisan dari mama saya. Kami bentuk sendiri dari emas batangan satu kilo yang dibawa dari Bali. Bahkan kami pernah beli tanah di Ende pakai emas itu,” jelas Diah.
PMKRI Siap Kawal Sampai Pengadilan
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menyatakan bahwa laporan Diah akan diproses secara transparan dan profesional.
Sementara itu, PMKRI Cabang Maumere menilai kasus ini lebih dari sekadar pelanggaran leasing. Ini adalah bentuk kriminalisasi dan kekerasan sistemik terhadap perempuan.
“Ini bukan soal keterlambatan bayar. Ini soal hak dan martabat warga negara yang dilanggar. Negara tak boleh tunduk pada sistem leasing yang semena-mena,” tegas PMKRI.
📌 Catatan Redaksi
Jika Anda mengalami kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwenang atau hubungi lembaga bantuan hukum. Jangan biarkan hak Anda dilanggar tanpa proses hukum yang adil.
✒️: Albert Cakramento