Maumere,NTT, 14 Juli 2025 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere Santo Thomas Morus periode 2025/2026 menggelar audiensi penting dengan jajaran Polres Sikka. Hal ini menyikapi keresahan masyarakat atas maraknya aksi penarikan kendaraan oleh pihak leasing yang dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Kapolres Sikka ini diterima langsung oleh Kapolres baru, AKBP Bambang Supeno, bersama jajaran pejabat utama. Dalam pertemuan tersebut, PMKRI menyampaikan laporan resmi dari masyarakat terkait tindakan debt collector yang semakin meresahkan.
Ketua Presidium PMKRI Maumere, Fabianus Rowa, S.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sedikitnya tujuh laporan dari warga yang mengalami penarikan paksa kendaraan oleh leasing tanpa prosedur hukum.
“Kami secara organisatoris telah menerima pengaduan dari warga. Mereka melaporkan kendaraan mereka ditarik secara sepihak dan tanpa prosedur. Ini bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan hidup di Kabupaten Sikka,” tegas Fabianus.
Langgar Putusan MK, Rugikan Warga
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI, Johan Debrito Papa Naga, menegaskan bahwa tindakan leasing yang melakukan penarikan tanpa kesepakatan bersama melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.
“Putusan MK sudah jelas: wanprestasi tidak bisa ditentukan sepihak. Eksekusi terhadap jaminan fidusia harus melalui putusan pengadilan jika tidak ada kesepakatan. Kalau leasing main tarik seenaknya, itu pelanggaran hukum,” jelas Johan.
Ia juga mengimbau agar masyarakat berani menolak jika penarikan kendaraan tidak disertai bukti hukum dan dokumen resmi.
Waspada Oknum Debt Collector Tak Bersertifikasi
Sekjen PMKRI Maumere, Yoes Meliano Prastyo, mengingatkan pentingnya masyarakat memeriksa identitas dan legalitas petugas leasing.
“Masyarakat harus minta bukti sertifikasi dari petugas leasing. Kalau tidak bisa tunjukkan identitas dan sertifikasi, mereka bukan petugas resmi — itu preman dan begal berkedok hukum. Harus dilaporkan ke polisi!” tegasnya.
Respon Tegas Kapolres Baru
AKBP Bambang Supeno, yang baru sehari menjabat sebagai Kapolres Sikka, langsung menanggapi aspirasi tersebut.
“Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa PMKRI. Ini akan menjadi perhatian serius dari kami. Kami akan tindak tegas pihak-pihak yang menarik kendaraan tanpa SOP,” tegas Kapolres.
Penarikan Paksa = Tindak Pidana
PMKRI Maumere menambahkan bahwa tindakan penarikan secara paksa bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Bila dilakukan di rumah, masuk kategori pencurian; jika di jalan, bisa masuk perampasan.
Tindakan semacam ini dapat dijerat dengan Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman pidana yang berat.
PMKRI Maumere menyerukan kepada seluruh warga Kabupaten Sikka agar tidak diam terhadap tindakan sewenang-wenang tersebut.
“Hukum harus berdiri di atas kepastian dan keadilan, bukan atas nama utang yang dijadikan alasan untuk bertindak semena-mena,” tutup Fabianus Rowa.
✒️: Albert Cakramento