Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sekolah Negeri di NTT Masih Pungut IPP? Ini Penjelasan Hukum dan Alasan dari Pihak Sekolah

Selasa, 08 Juli 2025 | Juli 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-08T05:08:21Z
Banyak sekolah negeri di NTT masih memungut Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) dengan dalih BOS tidak mencukupi dan sudah disepakati bersama orang tua. Benarkah hal ini sah menurut hukum?


Kupang, NTT, 8 Juli 2025 — Sejumlah sekolah negeri di Nusa Tenggara Timur (NTT), baik jenjang SMA maupun SMK, masih melakukan pungutan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) kepada orang tua siswa. Pihak sekolah beralasan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima dari pemerintah pusat belum mampu mencukupi seluruh kebutuhan operasional sekolah.


Pungutan IPP ini kerap menimbulkan pertanyaan dan keluhan dari orang tua siswa, terutama yang merasa terbebani secara ekonomi. Pasalnya, IPP yang dipatok bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per tahun. Lantas, apakah praktik ini dibenarkan secara hukum?


📌 Dalih Sekolah: Dana BOS Tidak Mencukupi dan Sudah Disepakati Orang Tua


Pihak sekolah beralasan bahwa dana BOS hanya mencukupi untuk belanja kebutuhan dasar seperti pembelian ATK, listrik, air, dan operasional harian. Sementara kebutuhan penting lain seperti gaji guru honor, pegawai tata usaha non-ASN, kegiatan ekstrakurikuler, hingga pemeliharaan fasilitas sekolah, tidak tercakup seluruhnya dalam dana BOS.


Selain itu, kerap kali sekolah berdalih bahwa pungutan IPP telah melalui “kesepakatan bersama” dengan para orang tua siswa dalam rapat komite. Dari situlah kemudian ditentukan nominal iuran yang harus dibayarkan.


Seorang kepala sekolah SMKN di Kupang yang enggan disebutkan namanya mengatakan: “Ini bukan pungutan paksa, karena sudah disepakati dalam rapat komite. Para orang tua sendiri yang menyetujui. Kalau tidak ada IPP, kami tidak bisa menggaji guru honorer.”


⚖️ Namun, Bagaimana Aturan Hukumnya?


Meskipun telah ada “kesepakatan”, secara hukum pungutan tetap tidak dibenarkan jika:


  • Ditentukan nominalnya oleh sekolah/komite,


  • Ada batas waktu pembayaran,


  • Bersifat mengikat atau wajib.


Berikut regulasi yang mengatur hal ini:


1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah


  • Pasal 10 ayat (1): Komite sekolah dilarang melakukan pungutan.


  • Pasal 10 ayat (2): Komite hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela.


  • Pasal 12: Penggalangan dana harus sukarela, tidak memaksa, dan transparan.


2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012


  • Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan.


Yang dibolehkan hanya sumbangan sukarela, yang tidak ditentukan nominal dan waktunya, serta tidak menimbulkan konsekuensi jika tidak membayar.


3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


  • Pasal 34 ayat (2): Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.


🚨 Risiko Pungutan Bermodus Kesepakatan


Praktik “kesepakatan orang tua” sering kali tidak mewakili seluruh wali murid, karena keputusan biasanya diambil oleh segelintir peserta rapat. Bahkan tidak sedikit orang tua yang merasa terpaksa menyetujui karena takut anaknya mendapat perlakuan berbeda di sekolah.


Jika pungutan ini diberlakukan kepada semua siswa, dengan nominal tertentu dan sanksi bagi yang tidak bayar, maka itu tetap tergolong pungutan liar.


Solusi yang Sesuai Aturan


1. Pemerintah daerah perlu mengalokasikan BOS Daerah (BOSDa) untuk menutup kekurangan biaya, terutama untuk menggaji guru honor dan staf non-PNS.


2. Komite sekolah seharusnya hanya menjadi fasilitator untuk menggalang sumbangan sukarela, bukan memutuskan nominal yang harus dibayar semua wali murid.


📣 Kesimpulan


Pungutan IPP di sekolah negeri, meski berdalih adanya kesepakatan orang tua, tetap tidak sah secara hukum jika bersifat wajib dan mengikat. Hanya sumbangan sukarela yang dibolehkan.


Masyarakat berhak menolak pungutan semacam itu dan dapat melaporkannya ke Dinas Pendidikan, Ombudsman, atau aparat hukum, terutama jika ditemukan unsur paksaan atau diskriminasi terhadap siswa yang tidak mampu membayar.

✒️: kl