![]() |
Gubernur Nusa Tenggara Timur resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 01/DISNAK/2025 tentang pembatasan pergerakan hewan penular rabies (anjing, kucing, kera) mulai 1 September hingga 1 November 2025. |
Kupang,NTT, 21 Agustus 2025 — Gubernur Nusa Tenggara Timur resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 01/DISNAK/2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR). Instruksi ini dikeluarkan menyusul tingginya kasus rabies di NTT sepanjang tahun 2025 yang telah mencapai 10.605 kasus gigitan HPR dan mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.
Instruksi tersebut berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota endemis rabies di NTT, termasuk Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur NTT menekankan beberapa poin penting, antara lain:
- Pembatasan pergerakan hewan penular rabies (anjing, kucing, kera) — mulai 1 September hingga 1 November 2025, seluruh hewan tersebut tidak boleh dilepas-liarkan di luar rumah atau pagar.
- Vaksinasi rabies massal — vaksinasi dilakukan secara serentak di semua daerah endemis rabies dalam periode yang sama.
- Peningkatan sosialisasi dan edukasi — pemerintah daerah bersama aparat terkait wajib memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat terkait bahaya rabies dan cara penanggulangannya.
- Pendanaan — seluruh biaya pelaksanaan instruksi ini ditanggung oleh APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, serta sumber sah lainnya.
- Pengawasan — dilakukan langsung oleh Dinas Peternakan NTT melalui Pejabat Otoritas Veteriner.
Rabies merupakan penyakit mematikan yang ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies, terutama anjing. Data WHO mencatat bahwa 99% penularan rabies pada manusia disebabkan oleh gigitan anjing.
Dengan tingginya angka kasus di NTT, langkah cepat berupa pembatasan pergerakan hewan serta vaksinasi massal menjadi upaya strategis untuk memutus rantai penularan.
Melalui kebijakan ini, Gubernur NTT berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah, aparat TNI-Polri, serta petugas kesehatan hewan dalam menjaga lingkungan agar bebas rabies. Edukasi masyarakat menjadi kunci utama untuk menekan angka kasus baru.
“Pembatasan pergerakan dan vaksinasi massal ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama. Rabies bisa dicegah jika kita disiplin menjaga hewan peliharaan,” demikian poin dalam instruksi gubernur yang ditetapkan di Kupang pada 14 Agustus 2025.
✒️: kl