Kota Kupang, NTT, 20 Agustus 2025– Polemik seleksi PPPK Guru tahun 2024 di Kota Kupang kembali mencuat. Salah satu nama peserta, MK, dipertanyakan keabsahannya karena diduga lolos dengan cara tidak memenuhi syarat administratif.
MK diketahui pernah mengabdi belasan tahun di salah satu SMA di Kabupaten Sabu Raijua. Namun, karena alasan pribadi, ia berhenti mengajar dan kembali ke Kupang selama lebih dari tiga tahun. Pada 21 Agustus 2024, ia tercatat sebagai guru honorer baru di SDI Bakunase 1 dengan TMT sebagai Guru Kelas 1.
Masalah muncul ketika pada 27 Desember 2024, nama MK tercantum dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan nomor: P-125/DIDIKBUD.800.1.13.2/XII/2024 yang ditandatangani oleh PJ Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd, M.Pd. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa semua guru yang tercatat telah memenuhi syarat minimal 2 tahun masa kerja atau 4 semester.
Faktanya, berdasarkan data Dapodik, MK baru mengajar selama 4 bulan di SDI Bakunase 1. Artinya, ia seharusnya tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar peserta seleksi PPPK.
Secara aturan, SPTJM memiliki landasan hukum dari Permendagri No. 9 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa dokumen ini digunakan sebagai pernyataan kebenaran data dengan tanggung jawab mutlak. Dalam konteks seleksi PPPK, Kementerian PAN-RB dan BKN juga mewajibkan setiap usulan guru honorer yang masuk untuk disertai SPTJM.
Di dalamnya, tercantum beberapa poin utama:
- Masa kerja minimal 2 tahun atau 4 semester bagi guru honorer.
- Lampiran berupa SK pengangkatan dan daftar hadir sebagai bukti pengabdian.
- Pernyataan kesediaan menerima sanksi administratif maupun pidana bila terbukti melakukan kecurangan.
Artinya, jika SPTJM yang ditandatangani pejabat ternyata berisi data tidak sesuai, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan berpotensi berimplikasi hukum.
Lebih jauh, informasi yang beredar menyebutkan bahwa MK memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah SDI Bakunase 1. Dugaan inilah yang membuat namanya bisa masuk daftar SPTJM meski masa kerja belum memenuhi syarat.
Ironisnya, masih banyak honorer di Kota Kupang yang sudah mengabdi lebih dari 2 tahun namun tidak tercatat dalam SPTJM sehingga tidak bisa mengikuti seleksi. Kondisi ini menimbulkan kecemburuan dan protes dari rekan honorer lainnya.
Bahkan, pada 10 Maret 2025, sekelompok guru honorer yang dinyatakan TMS Administrasi mengajukan surat protes resmi ke Wali Kota Kupang. Surat itu diterima oleh bagian tata usaha dan dilanjutkan ke BKPPD serta diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap MK maupun kepala sekolah yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut transparansi seleksi PPPK Guru yang seharusnya adil bagi semua honorer. Banyak pihak mendesak Pemkot Kupang, khususnya Dinas Pendidikan, untuk segera memberikan klarifikasi.
Jika dugaan nepotisme ini benar, maka hal tersebut tidak hanya mencoreng integritas seleksi PPPK, tetapi juga melukai hati ribuan guru honorer yang telah lama mengabdi dengan penuh dedikasi.
Hingga berita ditayang upaya menghubungi kepala sekolah lewat whatsapp tetapi tidak di angkat.
✒️: kl