Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

LBH Bongkar Kejanggalan Dakwaan Kasus Indomobil: Pasal Disisipkan, Jabatan Fiktif, dan Nebis in Idem

Senin, 11 Agustus 2025 | Agustus 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-11T12:59:51Z

 

Sidang kasus Indomobil di PN Maumere memanas. LBH Sinar Keadilan ungkap kejanggalan dakwaan: pasal disisipkan tanpa pemeriksaan ulang, jabatan fiktif, dan pelanggaran asas nebis in idem.


Maumere,NTT, 11 Agustus 2025 —Sidang kasus Indomobil di Pengadilan Negeri (PN) Maumere hari ini memanas. Dalam perkara pidana Nomor 37/Pid.B/2025/PN Maumere yang dipimpin Hakim Ketua Nithanel Nahsyun Ndaumanu, S.H., M.H., Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Keadilan membacakan eksepsi yang menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sarat kejanggalan dan cacat formil.


Tim penasihat hukum — Marianus Renaldy Laka, S.H., M.H., Agustinus Haryanto Jawa, S.H., dan Yohanes Yusti Moan Bao, S.H. — yang membela terdakwa I Anatolia Luh Juniarsi dan terdakwa II Willian Tanuwijaya, mengungkap tiga poin utama kelemahan dakwaan:


  1. Pasal Disisipkan Tanpa Pemeriksaan Ulang
    Dakwaan awal hanya memuat Pasal 372 KUHP. Namun, di tengah penyidikan, tiba-tiba ditambahkan Pasal 374 dan 378 KUHP tanpa memanggil ulang terdakwa untuk pemeriksaan. LBH menilai ini melanggar hak terdakwa dan asas fair trial.

  2. Jabatan Fiktif Anatolia
    Dakwaan menyebut Anatolia menjabat kasir sekaligus admin operasional PT Indomobil Finance Cabang Maumere periode 2020–2022. LBH membantah: jabatan kasir dipegang orang lain, sementara posisi admin operasional tidak ada di struktur resmi.

  3. Pelanggaran Asas Nebis in Idem
    Willian Tanuwijaya sebelumnya sudah divonis dalam dua perkara lain (Nomor 50/Pid.B/2024/PN Maumere dan Nomor 79/Pid.B/2024/PN Maumere) terkait dugaan penggelapan jabatan sebagai kepala cabang. Perbuatan dan objeknya sama, sehingga penuntutan baru dinilai melanggar prinsip nebis in idem.

 

“Dakwaan ini cacat sejak lahir. Tidak memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Karena itu, harus batal demi hukum,” tegas tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.


Melalui eksepsi ini, LBH Sinar Keadilan mendesak majelis hakim untuk menerima keberatan, membatalkan surat dakwaan, memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik mereka, dan membebankan biaya perkara kepada negara.


Saat dikonfirmasi, JPU Ahmad Jubair, S.H. belum memberi komentar dan berjanji akan memberikan jawaban resmi pada sidang berikutnya.


Majelis hakim PN Maumere akan mempertimbangkan eksepsi ini sebelum memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan karena dakwaan dinilai cacat hukum. Putusan sela diperkirakan menjadi titik krusial nasib hukum kedua terdakwa.

✒️: Albert Cakramento