Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Skandal Pemerasan Kades di Sikka: LBH Cinta Sikka Dampingi Korban Perempuan Lawan Ancaman & Intimidasi

Sabtu, 02 Agustus 2025 | Agustus 02, 2025 WIB Last Updated 2025-08-02T01:36:18Z
Seorang Kepala Desa di Sikka dilaporkan karena dugaan pemerasan dan ancaman terhadap perempuan muda. LBH Cinta Sikka dampingi korban hingga mediasi. Simak kronologinya.


Maumere, 1 Agustus 2025 — Skandal dugaan pemerasan oleh seorang Kepala Desa kembali mengguncang Kabupaten Sikka. Seorang perempuan muda resmi melaporkan oknum kades tersebut ke SPKT Polres Sikka, dengan LBH Cinta Sikka sebagai kuasa hukum. Laporan mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 369 KUHP (ancaman kekerasan).


Korban mengaku mengalami tekanan dan intimidasi yang berkaitan dengan hubungan pribadi. Dalam menghadapi kasus ini, ia didampingi penuh oleh tim hukum LBH Cinta Sikka, yakni Sherly Irawati Soesilo, S.H., Afrianus Ada, S.H., dan Aprianus Noeng.


“Kami hadir untuk memastikan korban tidak berjalan sendiri dan tidak lagi dibungkam oleh kekuasaan,” tegas Sherly Irawati Soesilo.

 

“Suara korban harus didengar, dan praktik intimidasi harus dilawan,” tambah Afrianus Ada.


Proses Mediasi dan Hasilnya


Pihak kepolisian memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor. Hasil mediasi yang dilakukan secara sukarela menghasilkan kesepakatan tertulis yang mencakup:


  • Pengakuan dan permintaan maaf dari pihak terlapor,
  • Komitmen tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan,
  • Pemberian sejumlah uang sebagai bentuk pertanggungjawaban.


LBH Cinta Sikka menegaskan bahwa proses ini berjalan dengan pendekatan keadilan restoratif, tanpa tekanan, serta dengan perlindungan terhadap hak-hak korban.


Kades Bungkam, LBH Ajak Masyarakat Melawan Kuasa yang Menindas


Sementara itu, oknum Kepala Desa yang dilaporkan memilih bungkam dan enggan memberi keterangan kepada media. LBH Cinta Sikka menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membongkar praktik penyalahgunaan jabatan.

 

“Jangan takut melapor. Hukum harus berpihak pada korban, bukan pada kekuasaan,” ujar Aprianus Noeng.


LBH Cinta Sikka menyerukan agar masyarakat, khususnya kelompok rentan dan perempuan, berani bersuara dan menggunakan jalur hukum untuk melawan tekanan, ancaman, dan penyalahgunaan kuasa.

✒️: Albert Cakramento