Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Musik Pesta di Kupang Dibatasi hingga Pukul 22.00, Wali Kota: Bukan Larang, Tapi Hargai Tetangga

Selasa, 30 September 2025 | September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T03:51:52Z

 

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, himbau musik pesta dibatasi hingga pukul 22.00 WITA demi melindungi hak istirahat warga tanpa melarang pesta.



Kota Kupang,NTT, 30 September 2025 – Pemerintah Kota Kupang melalui Wali Kota dr. Christian Widodo resmi menghimbau agar bunyi musik pesta di Kota Kupang dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Meski begitu, pesta tetap diperbolehkan berlangsung hingga tengah malam dengan catatan musik dikecilkan agar tidak mengganggu warga sekitar.


Wali Kota menegaskan, himbauan ini bukan larangan total, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk beristirahat.


“Kita berpesta boleh, tapi harus memperhatikan kepentingan umum. Jangan sampai bayi tidak bisa tidur, anak sekolah terganggu belajarnya, atau orang tua sulit beristirahat karena musik keras semalaman,” jelasnya.


Terkait kekhawatiran pelaku usaha lighting dan sound system, ia memastikan bahwa aturan ini tidak berpengaruh pada bisnis jasa penyewaan.


“Sewa sound system itu hitungannya seharian, bukan setengah malam. Jadi meskipun musik berhenti jam 10 malam, biaya sewanya tetap sama,” terangnya.


Selain menjaga kenyamanan warga, himbauan ini juga mempertimbangkan aspek keamanan. Wali Kota menyebut, pesta yang berlangsung hingga larut malam seringkali berpotensi memicu peredaran minuman keras, tawuran, hingga kecelakaan. “Kalau orang pulang lebih cepat justru lebih baik. Tidur di rumah masing-masing, lebih aman, lebih sehat,” tambahnya.


Wali Kota menegaskan bahwa aturan ini berlaku fleksibel sesuai lokasi. Pesta di pemukiman padat harus taat batas jam, sedangkan di lokasi jauh dari rumah warga atau tempat hiburan berperedam suara seperti diskotik tidak menjadi masalah.


Surat edaran ini akan diteruskan ke kecamatan dan kelurahan. Aparat bersama kepolisian akan mengawal sosialisasi dengan pendekatan persuasif.


“Kalau ada musik keras melewati jam 10 malam, cukup ditegur. Kalau musik santai yang tidak ganggu warga, silakan saja. Intinya kita saling menghargai,” tutupnya.


Himbauan ini menandai langkah Pemkot Kupang untuk menyeimbangkan antara budaya pesta dan hak masyarakat beristirahat.

✒️: kl