Kota Kupang, 7 September 2025 — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan sebagai terobosan hukum penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat membuka Diskusi Publik di Celebes Resto Kupang, Minggu (7/9), yang membahas urgensi percepatan pengesahan RUU tersebut.
Dalam sambutannya, Christian yang juga Ketua DPW PSI NTT memberikan apresiasi kepada PSI dan elemen muda yang konsisten mengawal isu ini.
“Kita tahu tidak banyak yang mau bicara soal RUU Perampasan Aset, tetapi PSI berdiri di garis depan, menjadi garda terdepan dalam perjuangan ini,” tegas Christian.
Ia menjelaskan bahwa sejak berdirinya PSI, isu perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sudah menjadi fokus utama selain melawan intoleransi. Bahkan sejak pertama kali bergabung dengan PSI tujuh hingga delapan tahun lalu, Christian menyebut isu ini sudah menjadi briefing pusat kepada seluruh kader.
Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset akan mempercepat proses hukum terhadap pelaku korupsi. Aset yang diduga berasal dari tindak pidana bisa langsung dilacak dan diamankan negara bahkan sebelum ada putusan hukum tetap.
“UU ini bukan hanya menghukum, tapi juga melindungi integritas pejabat publik, termasuk kepala daerah dan anggota legislatif,” jelasnya.
Meski demikian, Christian mengingatkan agar pelaksanaan UU ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Karena itu, ia menekankan perlunya pengawasan lembaga independen.
“UU ini adalah sistem yang menjaga kita semua. Tapi seperti pisau bermata dua, bisa digunakan untuk memberantas korupsi, bisa juga disalahgunakan kalau tidak diawasi dengan baik,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Wali Kota Kupang itu mengajak peserta untuk terus menyuarakan aspirasi rakyat. Menurutnya, kebijakan nasional harus dibentuk dengan pendekatan bottom-up sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin hasil berbeda, maka kita harus berani melakukan cara berbeda. Salah satunya dengan mendorong disahkannya RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.
Diskusi publik ini menghadirkan berbagai narasumber, mulai dari ahli pidana Dr. Mikhael Feka, praktisi hukum Andi Irfan, Ketua PMKRI Cabang Kupang Apolinaris Mau, hingga kader PSI NTT. Acara ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset di tingkat nasional.
✍🏼 : Chris Dethan