Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Anita Jacoba Gah Desak BRI dan Sekolah Diperiksa: Dana PIP Itu Hak Anak, Bukan Milik Oknum!

Jumat, 10 Oktober 2025 | Oktober 10, 2025 WIB Last Updated 2025-10-10T04:05:55Z

 

Anita Jacoba Gah desak BRI dan sekolah diperiksa atas hilangnya dana PIP di Sikka. Dana pendidikan itu hak anak, bukan untuk disalahgunakan.


Maumere,NTT — Kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sikka kembali mencuat. Anggota Komisi X DPR RI Dapil NTT II Fraksi Demokrat, Anita Jacoba Gah, menegaskan bahwa BRI dan pihak sekolah harus diperiksa karena dana PIP merupakan hak anak, bukan milik oknum.


 “Saya dukung penuh LBH Cinta Sikka. Dana PIP ini harus kita awasi bersama karena itu hak anak-anak penerima bantuan. Kasus di Sikka ini baru satu yang ketahuan, tapi saya yakin masih banyak siswa lain yang mungkin mengalami hal yang sama,” tegas Anita Jacoba Gah dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).


Menurut Anita, dana PIP ditransfer langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur, seperti BRI untuk jenjang SMP dan BNI untuk SMA/SMK. Karena itu, jika dana tersebut hilang tanpa sepengetahuan orang tua, maka pihak bank wajib memberikan penjelasan resmi.


 “Pastikan anak-anak penerima PIP benar-benar menerima uangnya. Kalau orang tua merasa tidak pernah menarik dana itu, sementara saldo sudah kosong, pihak bank harus menjelaskan siapa yang mencairkan, kapan, dan di mana. Karena hanya BRI dan Tuhan yang tahu siapa yang melakukan penarikan itu,” ujarnya menegaskan.


Anita juga menilai, baik pihak sekolah maupun bank bisa dimintai pertanggungjawaban hukum apabila pencairan dilakukan tanpa izin orang tua. "Dana PIP tidak boleh dicairkan oleh orang lain. Kalaupun kepala sekolah mencairkan secara kolektif, harus ada surat kuasa dari orang tua siswa. Kalau tidak ada surat kuasa, maka itu pelanggaran. Kalau BRI bilang ada surat kuasa, maka harus dicek apakah tanda tangannya asli atau palsu. Kalau palsu, berarti ada pemalsuan dokumen dan itu pidana,” tegas politisi asal NTT itu.


Anita mengingatkan agar pihak bank tidak berlindung di balik alasan administratif untuk menghindari tanggung jawab. “Tidak bisa uang negara yang sudah masuk ke rekening siswa ditarik kembali ke kas negara tanpa dasar. Begitu dana masuk ke rekening, itu sudah menjadi hak siswa. Jadi kalau uang itu hilang, pihak bank dan sekolah harus diperiksa. Tidak bisa saling lempar tanggung jawab,” katanya.


Anita juga mendorong masyarakat, khususnya orang tua penerima manfaat di Sikka, untuk aktif menelusuri status pencairan dana anak mereka langsung ke bank.


 “Tanya di bank, minta bukti pencairan—tanggal berapa, siapa yang menarik, dan di cabang mana. Jangan diam. Karena dana PIP ini adalah hak anak untuk melanjutkan pendidikan,” imbaunya.


Sebagai Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Anita berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penyaluran dana PIP di seluruh Indonesia.


 “Kasus ini jangan berhenti di laporan saja. Harus diusut sampai tuntas, supaya ke depan tidak ada lagi anak-anak penerima PIP yang dirugikan karena ulah segelintir orang,” tutup Anita Jacoba Gah.


Kasus hilangnya dana PIP di Sikka bukan sekadar masalah administratif, melainkan persoalan moral dan tanggung jawab publik. DPR, aparat penegak hukum, serta masyarakat harus bahu-membahu memastikan hak pendidikan anak Indonesia tidak dirampas oleh kelalaian sistem atau oknum.

✒️: Albert Cakramento