![]() |
| Elvini Tristan “mengamuk” di Polres Sikka protes penyidik lamban tangani kasus penghinaan di media sosial. Polres tegaskan prosedur hukum berjalan. |
Maumere,NTT, 31 Oktober 2025 — Suasana di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka sore ini mendadak tegang.
Seorang perempuan bernama Elvini Tristan, yang dikenal publik lewat akun Facebook “Geovani Tristan”, meluapkan emosinya dan memprotes keras kinerja penyidik Polres Sikka.
Elvini menilai laporan polisi yang ia buat terhadap akun “Titik Kritis” berjalan terlalu lamban. Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban penghinaan dan makian di media sosial, namun hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap terlapor.
“Saya sudah serahkan semua bukti, bahkan identitas pemilik akun itu sudah diketahui. Tapi kenapa sampai sekarang pelaku belum dipanggil? Malah saya yang diperiksa seperti pelaku kejahatan,” ujar Elvini dengan nada tinggi di hadapan petugas piket SPKT sore tadi.
Menurut pengakuannya, saat mendatangi Polres, ia sempat digeledah dan diminta membuka seluruh nomor telepon serta email pribadinya. “Saya diinterogasi seperti penjual narkoba,” ujarnya kesal.
Petugas piket SPKT berusaha menenangkan Elvini dan mengarahkan agar dirinya menuju ruang Reskrim untuk dilakukan proses lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kasi Humas Polres Sikka Leonardus Tunga, S.M. menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara profesional dan sesuai mekanisme hukum.
Berikut tahapan prosedural yang dijalankan kepolisian dalam menangani laporan:
1. Penerimaan Laporan/Pengaduan: SPKT menerima laporan lisan atau tertulis.
2. Identitas dan Kronologi: Pelapor menunjukkan identitas dan menjelaskan kronologi secara rinci.
3. Pencatatan Informasi Awal: Mencatat identitas pelapor, waktu, tempat, dan bentuk dugaan tindak pidana.
4. Penyerahan Bukti Pendukung: Pelapor menyerahkan bukti seperti tangkapan layar, rekaman, video, atau saksi.
5. Verifikasi Awal: Petugas memeriksa kelengkapan dan relevansi bukti.
6. Penilaian Unsur Pidana: Penyidik menilai apakah unsur pidana terpenuhi.
7. Penerbitan Sprinlidik: Jika layak, diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) untuk memulai proses hukum.
“Kami berharap pelapor dan pihak-pihak terkait dapat memahami mekanisme penegakan hukum oleh penyidik.
Berikan kepercayaan kepada kami untuk menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan akuntabel,”
ujar Leonardus Tunga, S.M., Kasi Humas Polres Sikka, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menyoroti tantangan komunikasi antara pelapor dan penyidik dalam era digital, di mana kecepatan penanganan laporan di media sosial sering menjadi sorotan publik. Profesionalisme dan transparansi aparat hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
