![]() |
| DPRD Sikka gelar RDP soal pembatalan kelulusan P3K Yosep Suwandi, tapi pemerintah daerah tak hadir. Diduga ada unsur dendam pribadi di balik kasus ini. |
Maumere,NTT, 28 Oktober 2025 — Kasus dugaan ketidakadilan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Sikka kini memasuki babak baru. DPRD Sikka resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan langsung keterangan dari Yosep Suwandi, peserta P3K yang mengaku kelulusannya dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Namun, ironisnya, tak satu pun pejabat pemerintah hadir dalam forum penting tersebut — termasuk dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sikka.
Pihak eksekutif hanya mengirim surat pemberitahuan ke DPRD, dengan alasan berhalangan karena sedang bertugas ke luar daerah. Akibat absennya pemerintah, RDP kali ini hanya mendengarkan keterangan sepihak dari pelapor tanpa adanya klarifikasi langsung dari instansi terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stef Sumandi, menegaskan bahwa pemerintah telah diundang secara resmi namun memilih tidak hadir.
“Pihak pemerintah sudah kami undang secara resmi untuk hadir hari ini. Namun sayangnya mereka tidak hadir dan hanya bersurat bahwa sedang keluar daerah. Padahal forum ini penting untuk menjelaskan duduk persoalan yang menimpa saudara Yosep Suwandi,” ujar Stef di hadapan forum RDP.
Melalui pesan WhatsApp, Stef juga menambahkan bahwa kehadiran pihak pemerintah menjadi krusial untuk membahas keputusan pembatalan kelulusan tersebut.
“Kami sepakat untuk mengagendakan ulang RDP, karena keputusan pemberhentian Yosep Suwandi dari kelulusannya sebagai tenaga PPPK merupakan kewenangan eksekutif,” tegas Stef Sumandi.
Kuasa hukum Yosep Suwandi, Kornelius Paga Meka, S.H., M.H., mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa terdapat dua Surat Keputusan (SK) berbeda terkait status kliennya.
Dalam SK pertama, Yosep dinyatakan lulus seleksi P3K dan bahkan telah mengikuti hari pertama orientasi. Namun, pada hari kedua, ia mendadak tidak diizinkan melanjutkan dengan alasan “menunggu keputusan BKD”.
“Awalnya klien kami dinyatakan lulus seleksi dan mengikuti orientasi. Tapi tiba-tiba muncul SK baru yang menyatakan Yosep Suwandi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan posisinya digantikan oleh nama lain,” ujar Kornelius.
Menurut Kornelius, hal ini adalah pelanggaran serius karena secara hukum dan regulasi, tidak boleh ada dua SK berbeda untuk satu peserta.
“Syarat apa yang tiba-tiba dinyatakan tidak terpenuhi, padahal semua dokumen sudah lengkap dan diverifikasi? Kami menduga ada unsur nonteknis, bahkan dendam pribadi, yang menyebabkan klien kami dipersulit,” tegas Kornelius Paga Meka.
Kuasa hukum Yosep meminta DPRD Sikka bersikap tegas dengan memanggil kembali pihak BKD untuk memberikan klarifikasi terbuka pada RDP berikutnya.
“Kami mendesak agar dalam RDP lanjutan, pejabat BKD hadir dan menjelaskan terang dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Jika dibiarkan, hal seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem rekrutmen ASN di Kabupaten Sikka,” tegasnya.
DPRD Sikka dijadwalkan akan menggelar RDP lanjutan dalam waktu dekat. Publik kini menanti langkah konkret lembaga legislatif tersebut dalam menegakkan keadilan dan memastikan proses seleksi P3K Sikka berjalan transparan serta bebas dari kepentingan pribadi.
